PEKANBARU, Wartamerdeka.com – Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 03 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Perda ini melarang berbagai aktivitas yang tidak sesuai dengan peraturan, seperti peredaran narkoba dan aktivitas yang sifatnya mengganggu ketertiban umum.
Perda ini juga menjadi dasar hukum utama yang mengatur operasional hiburan malam di Kota Pekanbaru, seperti Izin Usaha yang sah sesuai dengan ketentuan Perda hingga mengatur jam operasional hiburan malam, yang umumnya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru akhir-akhir ini kembali marak, bahkan ada yang telah memakan korban jiwa. Seperti yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Heaven KTV yang berada 1 (satu) gedung dengan Grand Central Hotel, tepatnya di bawah lobby atau basement parkir gedung Grand Central Hotel (sejajar dengan permukaan tanah).
Dengan bermodus menyajikan tempat bersantai dan alunan musik karaoke yang menarik, Tempat Hiburan Malam (THM) Heaven KTV sering dijadikan tempat peredaran narkoba hingga perdagangan manusia seperti menyajikan wanita penghibur atau pemandu lagu (psk).
Pasalnya THM Heaven KTV Grand Central Hotel baru-baru ini kembali merenggut korban jiwa, pengunjung berinisial RA tewas didalam room akibat over dosis (OD) mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstasi yang diduga didapatkan dari manajemen THM Heaven KTV berinisial D, (04/02/2025).
Kejadian ini menjadi sorotan serius dari Aktivis Anti Narkoba dan Peduli Generasi Muda, Irwan Efendi Hsb, Fendi (panggilan akrabnya) meminta dengan tegas kepada Kapolda Riau dan Pemko Pekanbaru untuk segera menutup secara permanen Heaven KTV Grand Central Hotel, karena diduga menjadi salah satu tempat peredaran Narkoba di Kota Pekanbaru dan Terindikasi juga tempat transaksi perdagangan manusia, tegas Aktivis Anti Narkoba dan Peduli Generasi Muda Irwan Efendi Hsb kepada Media.
Sebelumnya, (17/02/2025) Forum Aktivitas Mahasiswa Riau (FAMR) telah melakukan aksi demo didepan Kantor DPRD Pekanbaru terkait kasus meninggal nya pengunjung di Heaven KTV Grand Central Hotel.
Dan diketahui, Heaven KTV ini dulunya bernama Imperial KTV. Pergantian nama ini karena sebelumnya Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Polresta Pekanbaru, melakukan penyegelan terhadap tempat karaoke Imperial KTV Grand Central Hotel Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (27/10/2020) sore.
Penyegelan ini karena sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menemukan adanya praktek jual beli narkoba jenis ekstasi di salah satu Room yakni di room Suite-4, Selasa (15/9/2020) dinihari.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menemukan barang bukti 5 butir pil ekstasi merek ”Marvel” dari tiga orang, dua pria dan satu wanita (red). Seterusnya, oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Riau menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Belakangan, peran masing-masing diketahui yakni inisial Pe sebagai Waitres dan Aw sebagai Operator di Heaven atau Imperial KTV Grand Central Hotel. Sedangkan wanita inisial Ha berstatus sebagai pemandu karoke atau wanita penghibur. (tim)