banner 728x90
Daerah  

Aktivis Tapung Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Pemberitaan

Img 20260208 Wa0150
banner 120x600

TAPUNG, Wartamerdeka.com – Aktivis Tapung, Mohammad Irwan, menegaskan bahwa setiap pemberitaan media wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam memberitakan dugaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 11 Tapung.

 

Irwan mengingatkan bahwa Pasal 5 ayat (1) UU Pers secara tegas mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah. Selain itu, ayat (2) dan (3) dalam pasal yang sama juga mewajibkan media memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.

 

Menurutnya, kewajiban tersebut bukan hanya menyangkut etika jurnalistik, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum apabila dilanggar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers, yang menyatakan bahwa perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3) dapat dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

 

“Ini bukan sekadar etika, tetapi perintah undang-undang. Mengabaikan asas praduga tak bersalah dan hak jawab berpotensi berujung pada sanksi hukum,” tegas Irwan.

 

Ia menambahkan, hingga saat ini belum terdapat hasil audit, temuan pemeriksaan, maupun putusan hukum dari instansi berwenang yang menyatakan adanya penyimpangan penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 11 Tapung. Oleh karena itu, ia meminta media tidak menggiring opini publik seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum.

 

Irwan juga menegaskan bahwa penilaian ada atau tidaknya penyimpangan anggaran negara merupakan kewenangan aparat pengawas dan penegak hukum, bukan ruang spekulasi atau penghakiman melalui pemberitaan.

 

“Pers bebas, tetapi kebebasan itu dibatasi oleh undang-undang. Media harus menjadi penjaga akal sehat publik, bukan pembentuk vonis,” pungkasnya.( Tim)