banner 728x90

Alimora Kabid Kesehatan Kampar, Praktek Bidan Tampa Izin Tidak Boleh Beroperasi

59862ad7cbc22f3c54f4af0b89b12c618724d23f2bacf2a630d40405780c7b1e.0
banner 120x600

Kampar Riau, Wartamerdeka.com – Kabid Pelayanan Kesehatan Diskes Kampar, Alimora Kampar Riau, Terkait banyak nya Praktek Bidan di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau tidak memiliki izin beroperasi membuat masyarakat menjadi gelisah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dr. Asmara Fitrah Abadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan, dr Alimora ketika dihubungi melalui telepon genggam, Rabu siang (23/10/2024) mengatakan, kami kalau ada laporan dan perwakilan kami ada di Puskesmas.

“Sekarang ini ada laporan Praktek Bidan tanpa izin beroperasi dan kami akan membina,” kata Alimora.

Ketika ditanya apakah boleh Praktek Bidan beroperasi tanpa izin dan Alimora mengatakan, “Harus ada izin Praktek Bidan beroperasi,” terangnya.

Memang seharusnya kalau tidak ada izin tidak boleh beroperasi, karena menyangkut permasalahan hukum nanti, kata Alimora dengan singkat.

Undang undang Sangat jelas mengatakan Praktik bidan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan:

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 mengatur bahwa bidan yang ingin berpraktik secara mandiri harus mengambil pendidikan profesi.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 mengatur bahwa tenaga kesehatan yang praktik tanpa izin dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, bidan yang melanggar peraturan juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti: Teguran lisan, Teguran tertulis, Pencabutan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sementara paling lama 1 tahun.

Sebelumnya, salah seorang warga Danau Lancang yang tidak mau disebut namanya ketika dihubungi wartawan melalui telepon genggam, Selasa pagi (22/10/2024) mengatakan, sebanyak 15 Praktek Bidan di Desa Danau Lancang tidak memiliki izin.

Diterangkan lebih lanjut oleh nya, data Praktek Bidan tidak memiliki izin di Desa Danau Lancang terbuka disaat rapat di aula kantor Desa Danau Lancang, Senin kemaren (21/10/2024).

“Kita terkejut dengan data Praktek Bidan yang tidak memiliki izin di Desa Danau Lancang. Jumlah klinik dan Praktek Bidan di Desa Lancang semua nya 18. Dari data tersebut 2 klinik dan 16 Praktek Bidan,” ungkapnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh bapak setengah baya ini, kita heran dan terkejut melihat kondisi tersebut. Praktek Bidan tanpa izin dengan leluasa membuka praktek di Desa Danau Lancang.

Kita sebagai warga meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar untuk menutup seluruh Praktek Bidan yang tidak memiliki izin. Semakin cepat ditutup semakin baik dan jangan ditunggu ada korban dari mal praktek dan baru ditutup, tegasnya.

Sebagian dari Praktek Bidan tersebut sudah Puluhan tahun beroperasi tanpa mengantongi izin. Masyarakat selama ini tidak tahu Praktek Bidan tersebut tidak memiliki izin, katanya.

Sekretaris Desa (Sekdes) Danau Lancang, Youmil ketika dihubungi melalui telepon membenarkan adanya Belasan Praktek Bidan di Desa Danau Lancang tidak memiliki izin.

Ketika ditanya secara detil jumlah Praktek Bidan di Desa Danau Lancang yang tidak memiliki izin dan Sekdes mengatakan, jumlah Praktek Bidan yang tidak memiliki izin sekitar 12.

Diterangkan nya lebih lanjut oleh Sekdes, kita dari Pemerintahan Desa tidak berhak untuk menutup Praktek Bidan yang tidak memiliki izin. Semuanya kita serahkan kepada Dinas terkait. (Tim/AN)