Breaking News
Polsek Krembangan Amankan Komplotan Curanmor Yang Beraksi di Dupak Surabaya Kowal Wilayah Surabaya Gelar Anjangsana Jelang HUT Ke-62, Kunjungi Purnawirawan dan Kowal Kodiklatal yang Sakit PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024 Jalin Kebersamaan, Dankodiklatal Tatap Muka Dengan Personel Satdik-4 Manado *HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT* Garut, Ketua DPC PWDPI Kabupaten Garut Asep R, Memberikan Apresiasi kepada Korwil bidang Pendidikan dan Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Cisurupan, dalam Rangka Hari Ulang Tahun PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia ) ke 79 yang diselenggarakan Kamis 21 Nopember, dengan berbagai kegiatan Diantaranya jalan Santai yang di ikuti sekolah Sokolah di wilayah kerja Korwil Dinas Pendidikan Cisurupan. Dalam Acara Tersebut DPC PWDPI – Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, Kabupaten Garut Ikut berpartisipasi dalam menyumbangkan Beberapa Hadiah dalam rangka ikut memeriahkan acara tersebut, Semoga dengan ikutnya partisipasi dapat lebih mempererat silaturahmi dan kemitraan diantara rekan rekan jurnalistik dalam rangka menjalankan tugas Jurnalistik yang Proposional, profesional dengan berpedoman kepada KEWI – Kode Etik Wartawan Indonesia, dan UU no. 40 tahun 1999 Tentang PERS, dan Dinas pendidikan Seperti yang dituturkan Asep R Ketua DPC PWDPI Kabupaten Garut. Dalam Sambutan nya Korwil Dinas Pendidikan Cisurupan, Kurnaedi M.pd Menyampaikan ucapan terima kasih kepada Organisasi PWDPI-Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia DPC Kabupaten Garut yang telah ikut berpartisipasi dalam memeriahkan acara Ulang Tahun PGRI Ke 79 dengan berbagai acara, seperti jalan santai yang Awal star dari depan Kantor korwil Dinas Pendidikan Cisurupan, dengan berbagai macam hadiah buat peserta sebagai cindera mata yang semata mata, agar acara tersebut lebih meriah. ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Pengurus PGRI cabang Cisurupan Sebagai Panitia, dan kepada Jajaran Muspika Kecamatan Cisurupan dan semua stakeholder yang telah mendukung dan ikut memeriahkan acara yang kami selenggarakan dari awal sampai akhir, hingga berjalan aman, tertib dan lancar, seperti yang kami harapkan.dan kami ucapkan terima kasih kepada Finalis putri olahraga Bulu tangkis, yang telah mengharumkan nama Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Cisurupan tuturnya (Ar)
banner 728x90

Alimora Kabid Kesehatan Kampar, Praktek Bidan Tampa Izin Tidak Boleh Beroperasi

59862ad7cbc22f3c54f4af0b89b12c618724d23f2bacf2a630d40405780c7b1e.0
banner 120x600

Kampar Riau, Wartamerdeka.com – Kabid Pelayanan Kesehatan Diskes Kampar, Alimora Kampar Riau, Terkait banyak nya Praktek Bidan di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau tidak memiliki izin beroperasi membuat masyarakat menjadi gelisah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dr. Asmara Fitrah Abadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan, dr Alimora ketika dihubungi melalui telepon genggam, Rabu siang (23/10/2024) mengatakan, kami kalau ada laporan dan perwakilan kami ada di Puskesmas.

“Sekarang ini ada laporan Praktek Bidan tanpa izin beroperasi dan kami akan membina,” kata Alimora.

Ketika ditanya apakah boleh Praktek Bidan beroperasi tanpa izin dan Alimora mengatakan, “Harus ada izin Praktek Bidan beroperasi,” terangnya.

Memang seharusnya kalau tidak ada izin tidak boleh beroperasi, karena menyangkut permasalahan hukum nanti, kata Alimora dengan singkat.

Undang undang Sangat jelas mengatakan Praktik bidan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan:

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 mengatur bahwa bidan yang ingin berpraktik secara mandiri harus mengambil pendidikan profesi.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 mengatur bahwa tenaga kesehatan yang praktik tanpa izin dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, bidan yang melanggar peraturan juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti: Teguran lisan, Teguran tertulis, Pencabutan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sementara paling lama 1 tahun.

Sebelumnya, salah seorang warga Danau Lancang yang tidak mau disebut namanya ketika dihubungi wartawan melalui telepon genggam, Selasa pagi (22/10/2024) mengatakan, sebanyak 15 Praktek Bidan di Desa Danau Lancang tidak memiliki izin.

Diterangkan lebih lanjut oleh nya, data Praktek Bidan tidak memiliki izin di Desa Danau Lancang terbuka disaat rapat di aula kantor Desa Danau Lancang, Senin kemaren (21/10/2024).

“Kita terkejut dengan data Praktek Bidan yang tidak memiliki izin di Desa Danau Lancang. Jumlah klinik dan Praktek Bidan di Desa Lancang semua nya 18. Dari data tersebut 2 klinik dan 16 Praktek Bidan,” ungkapnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh bapak setengah baya ini, kita heran dan terkejut melihat kondisi tersebut. Praktek Bidan tanpa izin dengan leluasa membuka praktek di Desa Danau Lancang.

Kita sebagai warga meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar untuk menutup seluruh Praktek Bidan yang tidak memiliki izin. Semakin cepat ditutup semakin baik dan jangan ditunggu ada korban dari mal praktek dan baru ditutup, tegasnya.

Sebagian dari Praktek Bidan tersebut sudah Puluhan tahun beroperasi tanpa mengantongi izin. Masyarakat selama ini tidak tahu Praktek Bidan tersebut tidak memiliki izin, katanya.

Sekretaris Desa (Sekdes) Danau Lancang, Youmil ketika dihubungi melalui telepon membenarkan adanya Belasan Praktek Bidan di Desa Danau Lancang tidak memiliki izin.

Ketika ditanya secara detil jumlah Praktek Bidan di Desa Danau Lancang yang tidak memiliki izin dan Sekdes mengatakan, jumlah Praktek Bidan yang tidak memiliki izin sekitar 12.

Diterangkan nya lebih lanjut oleh Sekdes, kita dari Pemerintahan Desa tidak berhak untuk menutup Praktek Bidan yang tidak memiliki izin. Semuanya kita serahkan kepada Dinas terkait. (Tim/AN)