KAMPAR, Wartamerdeka.com – Pungutan liar (Pungli) ampang – ampang di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau sedang proses di Polres Kampar. Sampai saat ini sudah 3 orang dipanggil oleh pihak Polres Kampar.
Menurut pantauan wartawan dilokasi, Rabu siang (29/10/2025) ampang – ampang di Dusun 1 Kampung Baru Desa Danau Lancang masih aktif dan masih melakukan pungutan terhadap mobil membawa buah sawit yang melintas di ampang – ampang tersebut.
Salah seorang petugas ampang – ampang di Dusun 1, Muis kepada wartawan didalam pos ampang – ampang mengakui sampai saat ini ampang – ampang masih beroperasi.
“Saya hanya petugas disini dan disuruh jaga dan saya jaga pos ampang – ampang nya. Saya disuruh pak RT untuk menjaga pos,” terangnya.
Disaat ditanya adanya pemanggilan dari Polres Kampar terkait kegiatan ampang – ampang dan Muis mengakui adanya pemanggilan pengurus ampang – ampang oleh Polres Kampar.
”Kemaren beberapa orang pengurus ampang – ampang dipanggil oleh Polres Kampar dan pengurus hadir. Kalau saya disini hanya petugas dan diperintahkan saya bekerja,” kata Muis.
Kepala Desa Danau Lancang, Azirman diruangan kerjanya mengatakan, terkait dengan adanya kegiatan ampang – ampang di Desa Desa Danau Lancang, saya baru 2 bulan dilantik. Saya tidak tahu regulasi yang dia pakai dan aturan apa yang ia pakai.
“Pemerintah Desa Danau Lancang tidak pernah memberikan izin atau wewenang kepada ampang – ampang untuk melakukan kutipan,” terang Kades.
Setahu saya sudah ada surat edaran larangan terkait kegiatan ampang – ampang di Desa Danau Lancang disaat Pj Kades Danau Lancang, Nanda Pulungan, kata Kades. (Tim)








