Jakarta – Anggota Baleg DPR RI, I Nyoman Parta, menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih memiliki celah pada aturan upah minimum.
Dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU di Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026), ia menyebut formula upah yang mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kemampuan perusahaan tidak akurat, terutama pada poin kemampuan perusahaan yang tidak memiliki definisi tegas.
Ketimpangan itu terlihat jelas di Bali. Meski menjadi kawasan wisata dunia dengan okupansi hotel 72% dan pertumbuhan ekonomi tinggi, upah minimum Bali hanya Rp3,2 juta. Padahal KHL versi Kemnaker mencapai Rp5,2 juta.
Menurut Legislator asal Bali itu, beban hidup di Bali sangat tinggi termasuk untuk merawat adat budaya. Karena itu, RUU yang baru harus bisa melindungi pekerja yang selama ini tidak banyak bersuara.





