banner 728x90

Bupati Kampar Ahmad Yuzar Pimpin Rapat Koordinasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Kampar

B4f3dd2601ff89b135492e48b6267c8b5b12ccba67efb583e547f3d0f77107ce.0
banner 120x600

BANGKINANG, Wartamerdeka.com – Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., MT memimpin langsung Rapat Koordinasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Kampar, sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menata dan mengelola aktivitas pertambangan rakyat secara legal, tertib, dan berkelanjutan, Kamis(24/04/2025).

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang, ST, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yuricho Efril, Plt Kepala Dinas PTSP Revizal, Dinas Pertanian, Kasatpol PP Arizon, Camat XIII Koto Kampar Zulfikar, Camat Siak Hulu Irwansyah, Camat Tapung Hulu Wira Sastra, Camat Tapung Hilir Nurmansyah, Plt Camat Tambang Irwan AR, Camat Kampar Kiri Marjanis, Camat Kiri Hulu Bustamar, dan Kepala Bagian SDA Setda Kampar Safaruddin.

Dalam sambutannya, Bupati Kampar menekankan pentingnya legalisasi dan pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang serta mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan.

“Pemerintah Kabupaten Kampar sangat serius dalam menangani persoalan tambang rakyat. WPR ini adalah bentuk komitmen kita untuk memberikan ruang usaha kepada masyarakat, namun tetap dalam koridor hukum dan perlindungan lingkungan,” ujar Ahmad Yuzar.

Beliau juga menambahkan bahwa dengan adanya WPR, masyarakat dapat bekerja tanpa rasa khawatir dengan regulasi yang jelas, serta didukung oleh pembinaan dari pemerintah dan instansi terkait. Pemerintah Kabupaten Kampar berkomitmen untuk mengusulkan wilayah-wilayah potensial kepada Kementerian ESDM melalui Pemprov Riau untuk ditetapkan sebagai WPR.

Rapat ini juga menjadi forum koordinasi guna menyamakan persepsi serta menyusun langkah – langkah strategis dalam penataan wilayah pertambangan rakyat di Kampar.

 

Editor: AN