WMC ||Surabaya,- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) khusus rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.
Kebijakan keringanan tarif tersebut diperuntukkan bagi 104.548 wajib pajak. PBB Rp0 alias gratis untuk NJOP Rp0-100 juta akan dinikmati 104.548 orang atau wajib pajak.
Kebijakan itu merupakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2024.
Ratusan ribu wajib pajak yang memiliki rumah dengan NJOP di bawah angka tersebut tidak perlu lagi mengajukan permohonan keringanan PBB, karena secara otomatis akan dibebaskan dari pungutan pajak, atau gratis.
NJOP dengan nilai Rp100-200 juta dikenakan PBB sebesar 0,05 persen atau turun dibandingkan tarif tahun 2023 sebesar 0,1 persen, NJOP Rp200 juta-Rp1 miliar dikenakan PBB sebesar 0,1 persen. Adapun NJOP Rp1-2 miliar sebesar 0,15 persen tahun 2023 sebesar 0,2 persen. untuk NJOP dengan nilai Rp2-10 miliar dikenakan PBB sebesar 0,2 persen dan NJOP dengan nilai Rp10-50 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,25 persen yang di tahun 2023 sebesar 0,2 persen.
Wakil Walikota Surabaya Armuji menyampaikan bahwa kebijakan itu merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Surabaya berikan afirmasi bagi warga tidak mampu.
“ ini bentuk keberpihakan kami kepada warga yang tidak mampu , membangun kota ini juga tetap harus memperhatikan kondisi warganya”, Kata Armuji,Kamis (25/7/24).
Dirinya juga mendorong agar Badan Pendapatan Daerah juga bisa berinovasi supaya pendapatan Daerah tidak hanya dikonsentrasikan pada penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja . Selanjutnya bisa menggali Potensi pendapatan daerah lainnya.
“Bagi wajib pajak yang merasa tidak mampu membayar tetap dapat mengajukan pengurangan atau keringanan, dengan melihat kondisi terkini, diantaranya mengalami kebangkrutan, pensiunan, dan korban bencana alam”, tegas Cak Ji sapaan akrabnya.
Ia juga meminta agar Badan Pendapat Daerah mempermudah proses warga yang mengajukan keringanan pembayaran PBB.( Gtt)