KAMPAR, RIAU, Wartamerdeka.com – Dugaan tindak pidana pengeroyokan kembali mencoreng rasa aman warga Tapung Hulu. Seorang petani bernama Usman Gea (45) resmi melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya ke Polsek Tapung Hulu, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) tertanggal 9 November 2025.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa terjadi Jumat malam, 7 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di Perumahan AFD II PTPN V Kebun Tamora, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Korban mengaku diduga dikeroyok secara bersama-sama oleh tiga terlapor saat berada di teras rumahnya.
Insiden bermula ketika korban tengah duduk santai. Situasi memanas setelah terjadi adu argumen terkait surat perjanjian hutang piutang. Ketegangan itu disebut berujung pada pemukulan yang dilakukan lebih dari satu orang. Akibatnya, korban mengalami luka robek dan berdarah di bagian telinga kiri, bengkak pada wajah, serta rasa sakit di beberapa bagian tubuh.
Dalam peristiwa pemukulan tersebut istri korban juga menjadi korban penganiayaan dan HP rusak di banting terduga pelaku berinisial AL, IL dan BL.
Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan diproses untuk penyelidikan lebih lanjut.
Peristiwa ini menambah daftar kekerasan antarwarga yang dipicu persoalan sepele namun berujung fatal. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan, demi memastikan hukum benar-benar memberi rasa aman bagi masyarakat. (Tim)








