TAPUNG HULU, Wartamerdeka.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana sertifikasi guru di UPT SDN 034 Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, kian menyedot perhatian publik. Isu yang menyebut adanya pemotongan sebesar Rp250.000 setiap kali pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak guru dan regulasi negara.
Sorotan tajam publik akhirnya memaksa Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Helmi, angkat bicara. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang kompromi terhadap praktik yang mencederai kesejahteraan tenaga pendidik.
“Jika benar kegiatan (kutipan) tersebut dilakukan, maka itu sudah jelas menyalahi aturan,” tegas Helmi kepada awak media.
Helmi menyebut pemotongan dana sertifikasi dalam bentuk apa pun merupakan pelanggaran berat. Ia memastikan akan mengambil langkah konkret dengan memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan penelusuran mendalam.
“Saya akan perintahkan Kepala Bidang terkait untuk segera menelusuri kebenaran informasi ini. Kita pastikan semuanya berjalan sesuai prosedur dan aturan,” tambahnya.
Klarifikasi Kepala Sekolah
Sementara itu, Kepala Sekolah UPT SDN 034 Kusau Makmur, Tiurida Tobing, M.Pd, yang sebelumnya sulit dihubungi, akhirnya memberikan klarifikasi tertulis melalui pesan WhatsApp. Ia membantah adanya pemotongan dana sertifikasi di sekolah yang dipimpinnya.
Menurut Tiurida, hingga saat ini penerima sertifikasi di sekolah tersebut masih sangat terbatas.
“Di UPT SDN 034 Kusau Makmur, baru saya sendiri yang sertifikasi. Tahun 2025 baru ada satu guru yang lulus sertifikasi, ditambah satu guru PAI dan satu guru PAK,” jelasnya.
Ia juga menegaskan tidak mengetahui proses pencairan dana guru PAI dan PAK karena berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.
“Saya tidak pernah tahu apakah mereka sudah menerima dana sertifikasinya atau belum. Guru PAI dan PAK punya jalur langsung ke Depag,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut satu guru lain yang lulus sertifikasi pada Desember 2025 belum menerima dana karena status administrasi belum valid.
Publik Desak Audit Investigatif
Meski klarifikasi telah disampaikan, desakan publik agar Disdikpora Kampar melakukan audit investigatif tetap menguat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada tekanan, pengkondisian, atau praktik terselubung terhadap guru terutama mereka yang baru lulus sertifikasi baik saat ini maupun ke depan.
Sesuai regulasi dan rekomendasi Ombudsman RI, segala bentuk kutipan terhadap dana TPG, baik dengan dalih administrasi, uang lelah, maupun kesepakatan internal, merupakan tindakan ilegal. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin PNS berat hingga jeratan pidana korupsi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dunia pendidikan dan melindungi hak-hak guru dari praktik menyimpang. Publik kini menunggu, apakah janji penindakan tegas akan benar-benar diwujudkan atau justru menguap di tengah birokrasi.(Tim)





