Siak, Wartamerdeka.com – Gudang Yang Diduga Tempat Penampungan atau Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal Jenis Solar yang berlokasi di Jalan Raya Simpang Gelombang Kecematan Kandis Kabupaten Siak Riau bebas beroperasi.
Hal ini terpantau oleh Wartawan di lapangan Selasa 15 Oktober 2024. Salah satu Penjaga yang keluar dari Gudang minyak ilegal, ketika di Wawancara oleh mengatakan.
“Iya bang ini Gudang Baru buka selama dua hari ini bang, Gudang yang lama sudah tutup kita pindah ke sini,” Katanya dengan singkat
Sementara Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya mengatakan
“Terimakasih atas informasinya, soalnya gudang di Kandis tersebut sudah lama tidak beroperasi informasi dari Kapolsek, kalau memang ada gudang baru yang beroperasi, tolong kirimkan video dan fotonya ke Saya, biar bisa kami bertindak berdasarkan bukti yang ada,” ungkap.
kepada Bapak Kapolda Riau untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan tangkap oknum mafianya, karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara adanya praktik penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi,”
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas.
Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari memerintah di penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun.atau denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar). (Tim)