banner 728x90

Diduga Lokasi Basis Peredaran Narkoba dan Telah Makan Korban Jiwa, DPP LSM – Gapura Desak Walikota Pekanbaru dan Kepolisian Segera Tutup THM “Heaven KTV” Hotel Grand Central Pekanbaru

Screenshot 20250914 145503
banner 120x600

PEKANBARU, Wartamerdeka.com – DPP LSM – Gapura (Lembaga Swadaya Masyarakat – Gerakan Peduli Kerakyatan) melalui Ketua DPC LSM – Gapura Kota Pekanbaru, Irwan Efendi Hsb mendesak Wali Kota Pekanbaru, Polda Riau khususnya Polresta Pekanbaru untuk segera menindak tegas hingga menyegel kembali Tempat Hiburan Malam (THM) “Heaven KTV” Grand Central Hotel Pekanbaru.

 

Pasalnya, selain diduga mengemplang pajak, operasional THM “Heaven KTV” dinilai juga telah melanggar Perda Kota Pekanbaru tentang tempat hiburan terkait jam operasional tempat hiburan dan juga terindikasi menjadi lokasi bisnis haram atau basis peredaran Narkotika.

 

Dugaan menjadi lokasi basis peredaran Narkotika menjadi kuat setelah terbukti pada beberapa bulan lalu, THM “Heaven KTV” Grand Central Hotel Pekanbaru kembali merenggut korban jiwa, pengunjung berinisial RA tewas di dalam Room Karaoke akibat Over Dosis (OD) setelah mengkonsumsi Narkotika jenis Pil Ekstasi yang diduga didapatkan dari Manajemen THM “Heaven KTV” berinisial D, (04/02/2025/red).

 

Kejadian itu pun menyalakan gejolak amarah Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aktivitas Mahasiswa Riau (FAMR) dengan melakukan aksi demo didepan Kantor DPRD Pekanbaru terkait kasus meninggal nya pengunjung di THM “Heaven KTV” Grand Central Hotel Pekanbaru, dengan tuntutannya, agar segera di usut tuntas secara transparan dan segera tutup permanen THM “Heaven KTV” jika terbukti melakukan jual-beli atau mengedarkan Narkotika, (17/02/2025/red).

 

Namun hingga kini belum ada titik temu nya secara tindakan maupun sanksi kepada pemilik THM “Heaven KTV” Grand Central Hotel Pekanbaru.

 

Diketahui, THM “Heaven KTV” ini yang dulunya bernama “Imperial KTV”. Pergantian nama ini karena sebelumnya Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Polresta Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) “Imperial KTV” Grand Central Hotel Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (27/10/2020/red) sore.

 

Penyegelan ini karena sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menemukan informasi terkait adanya praktek jual beli (peredaran) Narkoba dan Diresnarkoba Polda Riau berhasil menemukan barang bukti yaitu 5 butir Pil Ekstasi Merk “Marvel” dan juga berhasil mengamankan dua orang pria berstatus pelayan atau karyawan dan satu perempuan berstatus sebagai wanita penghibur di THM tersebut, di salah satu Room yakni di Room Suite-4, Selasa (15/9/2020/red) dinihari.

 

“Pihak kepolisian harus segera merazia Tempat Hiburan Malam ini, karena diduga menjadi sarang transaksi narkoba dan juga telah beberapa kali memakan korban jiwa” tegas Irwan Efendi Hsb saat diwawancarai awak Media, Sabtu (13/09/2025) malam.

 

Irwan menambahkan, jika hasil penyelidikan pihak kepolisian nantinya berhasil membuktikan adanya praktik peredaran Narkoba di lokasi tersebut, maka pihak kepolisian harus segera memberikan sanksi tegas dan mengumumkannya secara terbuka agar masyarakat lebih waspada.

 

“Kalau memang terbukti, kasusnya harus diekspos. Masyarakat berhak tahu agar tidak sembarangan datang ke tempat itu,” katanya.

 

Selain itu, Ketua DPC LSM – Gapura Kota Pekanbaru ini juga menyoroti adanya dugaan pengemplangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak hiburan yang dilakukan THM “Heaven KTV”. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

 

“Kalau pajak tidak dibayarkan sesuai aturan, jelas Pemko Pekanbaru mengalami kebocoran PAD. Jangan sampai pemilik usaha membuka tempat hiburan, tapi mengutak-atik kewajiban pajaknya. Sudah diduga sebagai lokasi narkoba, sekarang pajaknya pun bermasalah. Ini jelas pelanggaran,” ujarnya Irwan.

 

“Kami juga mendesak Pemko Pekanbaru segera memeriksa segala bentuk izin THM “Heaven KTV”. Diduga pajak yang dibayarkan tidak sesuai aturan, artinya ada pengemplangan di situ. Ini merugikan Negara karena PAD bocor,” tegas Irwan.

 

“Kepada Bapak Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Bapak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Bapak Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika untuk segera menindak tegas dan menutup segala aktivitas di Tempat Hiburan Malam (THM) “Heaven KTV” Grand Central Hotel Pekanbaru jalan Sudirman.”

 

Sementara itu pihak Manajemen THM “Heaven KTV” Grand Central Hotel Pekanbaru yakni bernama “Rudi” saat dikonfirmasi awak media, hingga berita ini terbit belum merespon apapun alias bungkam.(tim)