banner 728x90

Diduga Mafia BBM Subsidi Beraksi di Kampar, Pertalite Ilegal Disebut Masuk dari Kandis Siak

Screenshot 20260115 123411
banner 120x600

KAMPAR, Wartamerdeka.com – Dugaan praktik permainan dan penyelewengan BBM subsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kabupaten Kampar, Riau. Aktivitas mencurigakan ini terendus di SP. Robet, Jalan Poros Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung , yang diduga menjadi lokasi penampungan dan peredaran BBM subsidi secara ilegal.

 

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, BBM subsidi tersebut diduga berasal dari Simpang Gelombang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, lalu disalurkan lintas kabupaten ke Kampar. Pola distribusi ini mengindikasikan adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah pengawasan distribusi energi bersubsidi.

 

Dalam pusaran dugaan praktik ilegal ini, muncul nama Simbolon. Saat dikonfirmasi pada Kamis, 15 Januari 2026, Simbolon tidak mengakui kepemilikan BBM tersebut, namun justru menyebut pihak lain.

 

“Setahu saya itu punya Pak Sidabutar, orangnya tinggal di situ,” ujar Simbolon.

 

Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah benar dirinya yang memasukkan BBM Pertalite tersebut kepada Pak Sidabutar serta apakah minyak itu berasal dari gudang Simpang Gelombang, Kandis, Simbolon tidak memberikan jawaban. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak merespons konfirmasi lanjutan wartawan.

 

Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU Migas mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

 

Selain itu, praktik penimbunan dan pengalihan BBM subsidi juga dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diperkuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur sanksi atas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

 

Dari sisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 55 KUHP terkait penyertaan apabila perbuatan dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir.

 

Lebih jauh, jika dalam praktik ini ditemukan adanya pembiaran, perlindungan, atau keterlibatan oknum aparat maupun pejabat, maka perkara ini dapat ditarik ke ranah tindak pidana korupsi. Hal tersebut merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena penyalahgunaan BBM subsidi berpotensi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

 

Maraknya dugaan praktik mafia BBM subsidi ini mempertegas lemahnya pengawasan distribusi energi di daerah. Publik mendesak Polres Kampar, Polda Riau, serta BPH Migas untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan ini, termasuk menelusuri jalur distribusi dari Kandis, Kabupaten Siak hingga Kabupaten Kampar.

 

Jika tidak ditindak tegas, praktik penyelewengan BBM subsidi dikhawatirkan akan terus berlangsung dan semakin merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima utama subsidi negara.

(Tim)