Kampar Riau, Wartamedeka.com – Dari hasil investigasi dan informasi yang kami terima Patut diduga bahwa Telah terjadi penyimpangan pada Pemerintahan Desa dan Pengurus Pembuatan Sertifikat di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung kab. Kampar riau. Jumat 14/6/24
Diduga, Pembuatan Sertifikat Tanah dan Bangunan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung terindikasi ada Pungutan Liar (Pungli) yang mana bertentangan dengan Undang-Undang Siber Pungli.
Pungli adalah salah satu Tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa pengurus pembuatan Sertifikat Prona Tahun 2024 yang seharusnya gratis tanpa biaya sepeserpun tapi fakta nya di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung memungut Per Sil atau Persertifikat di pungut sebesar Rp. 500.000,- RP. 1000.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah hinga Satu Juta Rupiah) Yang terdaftar dalam pembuatan Sertifikat Prona Tahun 2024.
Saat awak Media Konfirmasi melalui nomor HP WhatsApp 0812-7575-XXXX Pj Kades Pantai Cermin Kecamatan Tapung kab. Kampar riau beinisial RD mengajak bertemu di petapahan di Warung Mie Aceh Di pinggir jalan hari kamis 6 juni 2024 Sore berkisar pukul 17:20 wib.
Saat Bertemu Pj Kades Awak media Mengkonfirmsikan Hasil Investigasi dan Informasi di lapangan Terkait Penguntipan Pengurusan sertifikat, Pj kades membenarkan bahwa memang ada Pengutipan,”ungkapanya.
Masyarakat meminta APH untuk Menindak lajuti pungli yang ada di Desa pantai Cermin.
(Tim)