banner 728x90

Diduga Rampok Dana Desa Hingga Dana BLT, Kades Pulau Beralo Intimidasi Warga!

Screenshot 20251029 205653
banner 120x600

KUANSING, Wartamerdeka.com – Lagi dan Lagi! Dugaan praktik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan penyalahgunaan wewenang hingga penggelapan anggaran dana desa (add) kembali terjadi di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Desa Pulau Beralo.

 

Pasalnya, Desa Pulau Beralo ini yang hanya memiliki Tiga (3) Dusun dan dipimpin oleh Satu (1) Kepala Desa (Kades) yakni bernama “Al Fikri” resmi disomasi oleh Tim Investigasi Lintas Media dan LSM melalui DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau terkait serangkaian adanya dugaan penyelewengan anggaran desa sejak tahun 2018 hingga 2022.

Screenshot 20251029 205735

Dalam Surat Somasi Nomor 062/DPD-LSM PENJARA INDONESIA/RIAU/X/2025, LSM Penjara dan Tim Investigasi Media menuding adanya indikasi kuat dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berjemaah pada sejumlah kegiatan Desa ini dari tahun 2019 hingga saat ini.

 

Peristiwa menggegerkan ini membuat Tim Investigasi antar Lintas Media dan LSM semakin menyala semangatnya, karena ditemukannya aroma-aroma yang sangat kental dugaan Tipikor di beberapa pembangunan di Desa Pulau Beralo ini, seperti ditemukan adanya pembangunan jalan desa (Siluman), Penggunaan anggaran Posyandu dan Paud (Gaib) hingga Penggunaan Anggaran Pembangunan Balai Adat (Fiktif). Bahkan ditemukan lagi adanya dugaan dana BLT yang janggal berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, dan tim juga telah dilakukan pengukuran fisik dibeberapa ruas jalan, serta wawancara dan laporan langsung dengan para tokoh adat, Datok penghulu, para ninik mamak dan masyarakat desa.

 

Tim Investigasi antar Lintas Media dan LSM ini menyoroti kental nya aroma-aroma tak sedap disejumlah kegiatan atau diduga bermasalah, diantaranya:

 

* Pembangunan jalan tahun 2018 sepanjang 1.660 meter dengan anggaran Rp 705.146.032, namun kondisi dan volumenya diduga tidak sesuai realisasi.

 

* Pembuatan jalan gang sepanjang 697 meter, juga diduga bermasalah. Pembangunan Posyandu tahun 2019 dengan anggaran fantastis Rp 692.851.500, namun masyarakat tidak menemukan kejelasan fisik bangunan tersebut.

 

* Pemeliharaan Rumah Adat bertahun-tahun (2020–2022) dengan anggaran berulang, total puluhan juta, BLT tahun 2021 dengan nilai Rp 619.200.000 untuk 172 KK, juga dinilai membengkak dan tidak transparan.

 

Tim Investigasi Lintas antar Media dan LSM menilai temuan ini dan pola ini bukan lagi kelalaian, tetapi indikasi permainan anggaran yang tersistematis.

 

Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau, Jhon Hendra Wilson Purba, Tim menegaskan bahwa pihaknya mencium adanya dugaan unsur korupsi, mark-up, pengulangan kegiatan non-prioritas, serta penyalahgunaan APB-Des yang merugikan masyarakat.

 

“Kami (tim) menemukan jalan siluman, posyandu dan Balai Adat yang tidak jelas wujudnya, dan proyek jalan yang volumenya tidak sebanding dengan anggaran. Ini bukan kekeliruan, Ini dugaan korupsi yang harus dibongkar, jika Kades tidak transparan, kami akan bawa temuan ini ke ranah hukum!” tegas Jhon.

 

DPD LSM Penjara Riau juga menilai bahwa banyak kegiatan desa tidak sesuai Permendesa, termasuk proyek non-produktif, kegiatan seremonial, dan dugaan penggelembungan dana pada sektor prioritas.

 

Dalam isi somasi tersebut, tim investigasi melalui DPD LSM Penjara Riau memberi batas waktu 3 (tiga) hari kepada Kades Al Fikri, terhitung dari diserahkan nya surat ini, untuk:

1. Menyerahkan bukti penggunaan anggaran,

2. Menunjukkan lokasi dan dokumen pembangunan posyandu Rp 692 juta,

3. Melakukan klarifikasi resmi di hadapan publik.

Tim Investigasi Media dan LSM memastikan akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polda Riau, Kejati Riau, hingga Pengadilan dan pihak yang terkait.

 

Publik Menanti, Aroma Kasus Dana Desa Kian Menyengat, Skandal dana desa Pulau Beralo kini menjadi sorotan. Publik menunggu apakah aparat penegak hukum (Aph) akan bergerak, atau justru membiarkan dugaan penjarahan perampokan uang rakyat ini terus berdiri merajalela tanpa adanya pertanggungjawaban pasti terhadap hak-hak masyarakat desa.

 

Tim Investigasi antar Lintas Media dan LSM memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Uang rakyat bukan untuk dirampok berjemaah, tapi untuk pembangunan dan kesejahteraan warga desa, Bung!, Desa yang tampak indah, dibangun dengan setulus hati”. Hukum harus ditegakkan dan kebenaran pasti jelas menang!.(Tim)