KAMPAR, Waryamerderka.com – Aktivitas penggalian tanah timbun yang diduga ilegal terpantau beroperasi tepat di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

Lokasi galian yang berada di pusat pemerintahan desa itu menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Pantauan wartawan pada Sabtu, 17 Januari 2026, memperlihatkan sejumlah truk pengangkut tanah keluar masuk area galian. Debu pekat beterbangan hingga ke halaman depan kantor desa dan jalan umum, mengganggu aktivitas pelayanan publik serta menimbulkan keluhan masyarakat sekitar.
Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama. Debu dari lalu lintas truk galian dinilai mengganggu kenyamanan dan berpotensi membahayakan kesehatan. “Kalau siang debunya tebal, kantor desa juga kena. Tapi sampai sekarang tetap jalan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas penggalian tanah timbun tersebut diduga belum mengantongi izin resmi berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan keberimbangan informasi, wartawan telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kampar terkait status perizinan, pengawasan, serta langkah hukum yang akan diambil apabila aktivitas tersebut terbukti merupakan galian C ilegal.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kampar yang dijabat Iptu Hermoliza belum memberikan tanggapan.
Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp diketahui telah dibaca, namun tidak mendapat balasan. Sikap diam ini memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam menindak praktik galian tanah tanpa izin.
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, dampak debu dan potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99, yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda apabila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Fakta bahwa aktivitas ini berlangsung tepat di belakang kantor desa dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan lintas sektor, mulai dari pemerintah desa, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat penegak hukum.
Masyarakat mendesak Polres Kampar bersama instansi terkait segera turun ke lapangan, menghentikan sementara aktivitas galian, serta membuka secara transparan status perizinannya. Publik menilai pembiaran terhadap galian tanah timbun di jantung desa dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Kampar.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tetap membuka ruang klarifikasi bagi Polres Kampar maupun pihak terkait lainnya.
Editor: An








