JAKARTA — Anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi V DPR RI Hamka B Kady meminta Kementerian Perhubungan mengevaluasi sekaligus merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 28 Tahun 2022 yang mengatur tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Hamka menilai mekanisme penerbitan SPB harus diperkuat agar tidak berhenti pada pemeriksaan kelengkapan administrasi. Menurutnya, keselamatan pelayaran harus menjadi pertimbangan utama sebelum sebuah kapal diberikan izin meninggalkan pelabuhan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hamka melalui akun Instagram pribadinya. Ia menegaskan, penerbitan SPB seharusnya memastikan kondisi kapal, muatan, aspek teknis, serta kesiapan kapal dan awak kapal telah memenuhi standar keselamatan.
“Kami mendorong Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi dan revisi terhadap PM 28 Tahun 2022, khususnya terkait mekanisme penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), agar tidak semata-mata berorientasi pada pemenuhan administrasi,” ujar Hamka.
Hamka mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Ia menilai terdapat ketentuan dalam regulasi menteri yang perlu diselaraskan kembali dengan amanat undang-undang.
“Saya mendorong dan menyampaikan pada kesempatan ini, tolong direvisi yang namanya PM 28 Tahun 2022. Karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 yang sudah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024,” tegasnya.
Menurut Hamka, Pasal 207, Pasal 208, dan Pasal 209 UU Pelayaran telah memberikan landasan yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab Syahbandar. Salah satu aspek penting yang harus menjadi perhatian adalah keselamatan dan keamanan pelayaran.
Karena itu, Hamka mempertanyakan apabila penerbitan SPB masih dapat bertumpu pada dokumen yang disampaikan oleh nakhoda tanpa pemeriksaan keselamatan yang memadai di lapangan.
Ia menyoroti Master Sailing Declaration yang menjadi salah satu dokumen dalam mekanisme penerbitan izin berlayar.
“Ada satu poin yang menggelitik saya, Syahbandar atau KSOP bisa memberikan Surat Izin Berlayar ini hanya dengan dokumen satu saja, satu lembar dari nakhoda,” katanya.
Hamka menilai pendekatan tersebut perlu dievaluasi karena Syahbandar memiliki tanggung jawab lebih luas daripada sekadar menerima dokumen administratif. Menurutnya, aspek teknis dan kondisi aktual kapal juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan.
Ia juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap muatan kapal, khususnya barang-barang berbahaya yang memiliki potensi menimbulkan kebakaran maupun risiko keselamatan lainnya.
“Mulai menyeleksi barang-barang yang berbahaya, terkait dengan apa yang menyebabkan kebakaran, itu harus dicek!” ujarnya.
Hamka menegaskan, jangan sampai terdapat jarak antara amanat undang-undang dengan pelaksanaan teknis di lapangan. Ia berharap revisi regulasi dapat memperkuat kewenangan sekaligus tanggung jawab Syahbandar dan KSOP dalam memastikan kapal benar-benar siap berlayar.
Menurutnya, SPB harus memiliki makna substantif sebagai tanda bahwa kapal telah melalui proses pemeriksaan keselamatan yang memadai. Dengan begitu, dokumen tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi instrumen pencegahan kecelakaan.
Hamka juga meminta setiap rencana pembenahan teknis yang disampaikan Kementerian Perhubungan dituangkan secara konkret dalam Peraturan Menteri atau petunjuk teknis.
“Apa yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi, teknis-teknis apa yang akan dilakukan, jangan hanya tertulis nanti di sini, Pak Menteri. Harus dituangkan dalam Peraturan Menteri atau petunjuk teknis,” katanya.
Ia berharap pembenahan regulasi mampu menciptakan standar pengawasan yang lebih kuat dan konsisten. Dengan pemeriksaan yang lebih menyeluruh, potensi kecelakaan dapat ditekan sejak sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.
Bagi Hamka, keselamatan pelayaran tidak boleh dikompromikan. Setiap kapal yang memperoleh SPB harus benar-benar memenuhi persyaratan keselamatan sehingga penumpang, awak kapal, serta seluruh pihak yang berkepentingan mendapatkan perlindungan maksimal.
Menulis
Hamka B Kady Soroti PM 28 Tahun 2022: Jangan Sampai Izin Berlayar Terbit Sebelum Keselamatan Kapal Diperiksa
JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Hamka B Kady menyoroti mekanisme penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 28 Tahun 2022.
Hamka mendorong Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi dan revisi terhadap aturan tersebut agar penerbitan SPB tidak hanya didasarkan pada kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan kapal benar-benar aman dan siap melakukan pelayaran.
Pernyataan Hamka disampaikan melalui akun Instagram pribadinya. Ia menilai terdapat hal mendasar yang perlu dibenahi dalam mekanisme pengawasan Syahbandar atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Saya mendorong dan menyampaikan pada kesempatan ini, tolong direvisi yang namanya PM 28 Tahun 2022. Karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 yang sudah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024,” kata Hamka.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah mengatur secara jelas tugas dan tanggung jawab Syahbandar. Ketentuan tersebut antara lain terdapat dalam Pasal 207, Pasal 208, dan Pasal 209.
Hamka menekankan bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan melalui pengawasan secara nyata. Karena itu, proses penerbitan SPB harus mampu memastikan kapal memenuhi persyaratan keselamatan sebelum berlayar.
Ia kemudian membandingkan amanat undang-undang tersebut dengan ketentuan dalam PM 28 Tahun 2022. Salah satu poin yang menjadi sorotannya adalah penggunaan Master Sailing Declaration sebagai dokumen yang disampaikan nakhoda dalam proses penerbitan izin berlayar.
“Ada satu poin yang menggelitik saya, Syahbandar atau KSOP bisa memberikan Surat Izin Berlayar ini hanya dengan dokumen satu saja, satu lembar dari nakhoda,” ujar Hamka.
Menurut Hamka, mekanisme tersebut harus dilihat secara lebih kritis karena keselamatan pelayaran tidak dapat hanya bergantung pada pernyataan administratif. Pemeriksaan langsung terhadap kondisi kapal, muatan, peralatan keselamatan, hingga kesiapan awak kapal diperlukan untuk memastikan kapal layak meninggalkan pelabuhan.
Ia juga mengingatkan bahwa pemeriksaan muatan menjadi bagian yang sangat penting. Terlebih, terdapat jenis barang tertentu yang memiliki risiko tinggi apabila tidak ditangani dan ditempatkan sesuai prosedur keselamatan.
“Dalam undang-undang itu jelas tugas dan tanggung jawab daripada Syahbandar. Mulai menyeleksi barang-barang yang berbahaya, terkait dengan apa yang menyebabkan kebakaran, itu harus dicek!” tegasnya.
Hamka menilai apabila pemeriksaan hanya berorientasi pada administrasi, maka fungsi SPB sebagai instrumen keselamatan berpotensi tidak berjalan maksimal. Padahal, penerbitan izin berlayar seharusnya menjadi salah satu tahapan penting untuk mencegah kecelakaan sebelum kapal berangkat.
“Yang saya sayangkan di sini, di dalam Peraturan Menteri sangat bertentangan dengan undang-undang yang telah diputuskan atau telah kita terbitkan,” katanya.
Ia pun meminta Kementerian Perhubungan segera memperjelas aturan teknis terkait pemeriksaan dan penerbitan SPB. Menurutnya, kebijakan keselamatan tidak cukup hanya disampaikan dalam forum rapat atau menjadi komitmen secara lisan.
“Apa yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi, teknis-teknis apa yang akan dilakukan, jangan hanya tertulis nanti di sini, Pak Menteri. Harus dituangkan dalam Peraturan Menteri atau petunjuk teknis,” ujar Hamka.
Hamka berharap revisi PM 28 Tahun 2022 dapat memperkuat fungsi pengawasan Syahbandar dan KSOP. Pemeriksaan kapal sebelum berlayar harus mencakup aspek administrasi sekaligus aspek keselamatan secara substantif.
Ia juga mendorong agar evaluasi regulasi mempertimbangkan ketentuan UU Pelayaran serta berbagai temuan investigasi kecelakaan pelayaran. Dengan demikian, setiap kelemahan yang ditemukan dapat menjadi dasar untuk memperbaiki sistem pengawasan.
Hamka menegaskan bahwa keselamatan harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap penerbitan SPB. Jangan sampai sebuah kapal memperoleh izin berlayar hanya karena dokumennya lengkap, sementara kondisi teknis, muatan, maupun kesiapan awak kapal belum benar-benar dipastikan.
Dengan pembenahan tersebut, Hamka berharap SPB tidak lagi dipandang sekadar sebagai dokumen administratif, melainkan sebagai instrumen penting untuk mencegah kecelakaan dan memastikan setiap pelayaran berlangsung dengan standar keselamatan yang kuat.





