JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar Dapil Sulsel I Hamka B Kady menyampaikan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan langkah penting, namun yang lebih krusial adalah memastikan implementasinya berjalan efektif dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurut Hamka, kehadiran UU PPRT menjadi jawaban atas kebutuhan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi rentan. Ia menyebut, sektor domestik kerap luput dari perhatian regulasi, sehingga banyak pekerja tidak memiliki kepastian terkait hak dasar mereka, seperti upah, jam kerja, dan perlindungan dari kekerasan.
“Negara kini hadir memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih layak. Tapi tugas kita belum selesai, implementasi di lapangan harus benar-benar dikawal,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Dalam Rapat Paripurna DPR RI, selain UU PPRT, juga disahkan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Hamka menilai kedua regulasi ini saling melengkapi dalam memperkuat sistem perlindungan hukum di Indonesia, baik di sektor ketenagakerjaan domestik maupun dalam proses penegakan hukum.
Ia menjelaskan bahwa UU PPRT mengatur berbagai aspek penting, mulai dari mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga, hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, regulasi ini juga mencakup pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi pekerja, serta pengaturan perizinan bagi lembaga penempatan.
Tak kalah penting, undang-undang ini juga memuat mekanisme penyelesaian perselisihan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkeadilan.
Hamka menilai, dengan pengaturan yang lebih komprehensif, diharapkan tidak ada lagi praktik kerja yang merugikan pekerja rumah tangga. Ia juga menekankan bahwa pengawasan menjadi faktor kunci agar aturan yang telah disahkan tidak hanya berhenti di atas kertas.
“Undang-undang ini harus benar-benar hidup di tengah masyarakat. Jangan sampai hanya menjadi dokumen tanpa dampak nyata,” tegasnya.
Terkait revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, Hamka menyebut regulasi tersebut sebagai penguatan penting dalam sistem peradilan. Perlindungan terhadap saksi dan korban dinilai menjadi faktor utama dalam mendorong keberanian masyarakat untuk mengungkap kebenaran.
Ia pun memastikan bahwa Fraksi Partai Golkar akan terus mengawal pelaksanaan kedua undang-undang tersebut agar berjalan sesuai dengan tujuan awal pembentukannya. Komitmen tersebut mencakup pengawasan terhadap kebijakan turunan, koordinasi dengan pemerintah, hingga memastikan masyarakat mendapatkan manfaat secara langsung.
Dengan disahkannya dua regulasi strategis tersebut, Hamka berharap negara semakin hadir dalam memberikan perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang selama ini membutuhkan perhatian lebih.





