Jakarta – Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menyatakan penolakan terhadap rencana pendirian Gereja Kristen Jawa (GKJ) di wilayah Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, merupakan sinyal serius mengenai masih kuatnya praktik intoleransi di Indonesia.
Menurut Hizkia, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari persoalan yang lebih luas terkait lemahnya perlindungan negara terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin konstitusi.
“Penolakan terhadap pendirian rumah ibadah menunjukkan bahwa intoleransi masih hidup di tengah masyarakat. Yang lebih memprihatinkan, berbagai kasus serupa selama bertahun-tahun sering kali tidak ditangani secara tegas sehingga menimbulkan kesan bahwa intoleransi dibiarkan berkembang,” kata Hizkia dalam keterangannya, Jumat (12/6).
Ia menilai pembiaran terhadap tindakan-tindakan diskriminatif berpotensi memperkuat kelompok-kelompok yang menolak keberagaman dan menganggap hak-hak warga negara dapat dibatasi berdasarkan identitas agama tertentu. Menurut Hizkia, Indonesia dibangun di atas fondasi Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menempatkan seluruh warga negara dalam kedudukan yang setara tanpa membedakan agama, suku, maupun latar belakang lainnya.
Karena itu, setiap bentuk penolakan terhadap hak warga negara untuk beribadah harus dipandang sebagai ancaman terhadap nilai-nilai kebangsaan.
“Ketika sekelompok warga tidak dapat menjalankan hak beribadahnya secara bebas karena tekanan sosial atau penolakan yang bersifat diskriminatif, maka yang sedang tercederai bukan hanya hak kelompok tersebut, tetapi juga prinsip Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.
Hizkia menegaskan bahwa sila pertama Pancasila mengandung pengakuan negara terhadap keberadaan dan kebebasan pemeluk agama untuk menjalankan ajarannya. Sementara itu, semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengajarkan bahwa perbedaan merupakan realitas yang harus diterima dan dihormati, bukan dijadikan alasan untuk melakukan penolakan.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya masing-masing. Oleh sebab itu, negara memiliki kewajiban aktif untuk memastikan hak tersebut dapat dijalankan tanpa intimidasi maupun diskriminasi.
“Negara tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika terjadi penolakan terhadap rumah ibadah. Pemerintah pusat maupun daerah harus menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada konstitusi, bukan kepada tekanan kelompok tertentu. Jika intoleransi terus didiamkan, maka praktik tersebut akan semakin mengakar dan menjadi ancaman nyata bagi persatuan nasional,” tegasnya.
Menurut Hizkia, penyelesaian masalah harus didasarkan pada penghormatan terhadap hak konstitusional seluruh warga negara.
“Indonesia tidak akan menjadi bangsa yang kuat jika sebagian warganya masih harus berjuang untuk memperoleh hak dasar beribadah. Sudah saatnya negara menunjukkan ketegasan terhadap segala bentuk intoleransi dan memastikan bahwa Pancasila serta Bhinneka Tunggal Ika tidak hanya menjadi slogan, melainkan benar-benar diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari,” pungkas Hizkia.





