Jakarta – Pengamat sosial Hizkia Darmayana menyatakan bahwa pelibatan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penjagaan ketat rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, serta kedatangan puluhan anggota TNI ke Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada keesokan harinya menunjukkan kecenderungan militerisasi penegakan hukum yang berpotensi mengancam demokrasi dan supremasi sipil.
Menurut Hizkia, keterlibatan aparat militer dalam ranah penegakan hukum sipil perlu menjadi perhatian publik karena dapat mengaburkan batas kewenangan antara institusi pertahanan dan institusi penegak hukum.
Di sisi lain, Hizkia menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor batu bara, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan dugaan suap yang saat ini menjadi perhatian publik. Ia menilai proses penegakan hukum harus berlangsung secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Hizkia juga menyoroti Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025. Menurutnya, pengaturan yang memberikan legitimasi terhadap pelibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan berpotensi menjadi bentuk pelembagaan keterlibatan militer dalam ranah penegakan hukum sipil.
“Pelibatan TNI dalam pengamanan institusi penegak hukum perlu dikaji secara kritis agar tidak berkembang menjadi praktik militerisasi penegakan hukum yang bertentangan dengan semangat reformasi dan prinsip supremasi sipil,” ujar Hizkia, Kamis (9/7/2026).
Hizkia mengingatkan bahwa pasca-Reformasi 1998 telah terjadi pemisahan yang tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi keamanan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan prinsip tersebut, TNI memiliki tugas utama di bidang pertahanan negara, sedangkan keamanan masyarakat dan penegakan hukum merupakan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menegaskan bahwa pemisahan fungsi tersebut merupakan salah satu pilar penting demokrasi yang harus dijaga agar profesionalisme masing-masing institusi tetap terpelihara serta mencegah tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraan negara.
Hizkia berharap seluruh proses penegakan hukum terhadap perkara-perkara yang menjadi perhatian publik dapat berjalan sesuai prinsip negara hukum, dengan tetap menjunjung tinggi akuntabilitas, transparansi, dan supremasi sipil.





