Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Salah satu tersangka merupakan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq. Ia bersama lima tersangka lainnya terlihat menuju kendaraan tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Sabtu (22/8/2026).
Selain Akhmad Sodiq, KPK turut menetapkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Dalam perkara tersebut, KPK menemukan adanya tiga kelompok transaksi yang diduga berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Nilai uang yang diduga diterima dalam masing-masing klaster mencapai Rp650 juta, Rp680 juta, dan Rp1,12 miliar.
Uang tersebut diduga berhubungan dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, termasuk dugaan pemberian kemudahan atau akses agar calon mahasiswa dapat dinyatakan lulus.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan. Petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening yang mencapai Rp99 juta.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Keenam tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Para tersangka diduga menggunakan kewenangan yang dimiliki dalam proses penerimaan mahasiswa baru untuk kepentingan tertentu. Praktik tersebut dinilai berpotensi merusak prinsip keadilan dalam seleksi pendidikan tinggi sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perguruan tinggi.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK Tahan Enam Tersangka Kasus Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed





