banner 728x90

LP Dugaan Penganiayaan VS LP Laka Polres Samosir Disinyalir Ada Suap Kaburkan Perkara 

Img 20250109 Wa0033
banner 120x600

SAMOSIR (SUMUT), Wartamerdeka.com – Kasus dugaan penganiayaan seorang wanita, Erni Mariaty Nainggolan terus bergulir.

Kasus ini melahirkan sejumlah dugaan kejahatan, dari oknum personil Polres Samosir, dalam penanganan kasus tersebut, sebagaimana keterangan yang dihimpun masyarakat Pangururan, Kabupaten Samosir.

Hal itu berkembang berawal dari keterangan sejumlah warga saat berbincang bincang dengan kuasa hukum korban di tempat dan waktu yang berbeda areal Pangururan, Kabupaten Samosir, bahwa benar terlapor Andre Simarmata telah mengaku bahwa korban dianiaya oleh terlapor Jesmar Sitanggang menggunakan benda keras besi.

Img 20250103 Wa0107

” Waktu diperiksa di Polres Samosir (26/12/2024), Polisi (Chandra Hutapea & Marga Sitorus) bilang sudah dapat, sudah mengaku si Andre Simarmata, yang mukul korban adalah si Jesmar Sitanggang (diinisialkan JS). Waktu olah TKP juga di tempat kos kosan Oppung remeng si Andre mengakui Jesmar Sitanggang menerima alat (besi) dari si Halawa untuk memukul kepala korban. Sudah jelas tapi mungkin sudah ada suap lah makanya gak ditahan dan orang itu (Terlapor) bebas berkeliaran, ” ungkap kesaksian sejumlah warga (Identitas dirahasiakan).

Di tempat terpisah, menurut keterangan warga lainnya, sebagaimana telah dikutip dari pemberitaan media TKN94.com bahwa, seorang narasumber merasa kesal dengan penanganan unit 1 Reskrim Polres Samosir, sehingga dirinya melakukan pendalaman dan menemukan dugaan suap uang tunai yang diterima oleh oknum Polres Samosir dari pihak terduga pelaku.

Dugaan suap tersebut dinilai berpotensi menghilangkan hak perlindungan hukum korban dugaan penganiayaan berat atas nama ERNI MARIATY Br NAINGGOLAN, serta upaya mengkaburkan perkara untuk selanjutnya diduga digiring kepada laka lantas tunggal.

Usai menghimpun sejumlah keterangan dari warga, Tim Kuasa Hukum Korban turun ke Polres Samosir, Kamis (16/1/2025).

Di ruang unit Reskrim Polres Samosir, disaksikan sejumlah insan Pers sempat terjadi argumen cukup tegang antar tim kuasa hukum korban dengan jajaran reskrim Polres Samosir terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa korban (Erni Mariaty Nainggolan – red).

Img 20250116 Wa0126

Hal itu terjadi saat pihak Polres Samosir membacakan berkas kepolisian hasil pemeriksaan yang diduga kuat telah meniadakan pemeriksaan saksi atau terlapor atas nama Andre Simarmata. Selain berkas pemeriksaan Andre Simarmata, pada berkas pemeriksaan dimaksud Pihak Polres juga tidak menyertakan keterangan dari dokter RSUD Pangururan terkait hasil visum luka robek kepala korban yang mengalami retak pada batok kepala dan pendarahan pada otak.

Tidak sampai di situ, tim kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa Laporan Polisi laka lantas tunggal yang diterbitkan oleh Polres Samosir mengandung kebohongan atau kesaksian palsu dan menunjukkan bukti pernyataan dari warga atas nama Fatimahsyam.

Diketahui, tertanggal 23 Desember 2024 Polres Samosir menerbitkan Laporan Polisi laka lantas tunggal atas nama korban Erni Mariaty Nainggolan, bernomor: LP/B/310/XII/2024/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA, dan menguraikan nama Fatimahsyam sebagai pelapor dan saksi. Namun hal itu dibantah oleh Fatimahsyam.

Fatimahsyam dengan surat pernyataan menerangkan bahwa dirinya tidak pernah membuat laporan polisi laka lantas tunggal serta tidak pernah memberi kesaksian laka lantas tunggal terhadap korban.

Sebagaimana viral diberitakan banyak media sebelumnya, seorang wanita, Erni Mariaty Nainggolan kritis tidak sadarkan diri dengan kondisi kepala robek menganga, batok kepala retak serta pembekuan darah pada otak usai dianiaya terduga pelaku berinisial JS dan rekan menggunakan benda keras besi.

Atas kejadian itu, demi keselamatan jiwa korban, meski terhimpit ekonomi, keluarga korban terpaksa menerima rujukan agar korban menjalani operasi di rumah sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Usah menjalani operasi, beberapa hari kemudian korban siuman dan menceritakan penganiayaan yang dialaminya.

Mendengar keterangan korban, suami bersama keluarga dan kerabat korban berangkat dari RS Vita Insani Kota Pematangsiantar menuju Polres Samosir melaporkan dugaan penganiayaan sebagai disampaikan korban, (26/12/24) lalu.

Hal itu dibuktikan dengan laporan polisi nomor : STPL/328/XII/2024/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT.

Img 20250109 Wa0034

Menerima laporan suami korban, personil Polres Samosir turun lapangan dan berhasil membawa dua orang terlapor berinisial JS dan AS untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Diketahui di hari dan tempat yang sama (ruangan Polres Samosir 26/12/2024 – red) menurut keterangan pihak Polres Samosir kepada keluarga korban, saat diperiksa terlapor berinisial AS telah mengaku bahwa benar EM (korban) dianiaya oleh terlapor JS pada kepala bagian atas (ubun ubun) menggunakan benda keras besi.

Namun miris, usai pemeriksaan, diketahui bahwa Polres Samosir tidak melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

Menurut informasi warga tempatan (identitas dirahasiakan), masyarakat resah ketakutan akibat terduga pelaku tidak ditahan Polres Samosir.

Disampaikan warga, terduga pelaku tidak ditahan Polres Samosir hingga berkeliaran diduga berkat peran seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Samosir.

” Takut, mereka masih berkeliaran, dia (SS) yg menjaminkan si JS (terduga pelaku) makanya keluar, Anggota dewan dia (SS) ” ungkap warga resah.

Guna perimbangan berita, upaya pencarian nomor kontak seluler oknum anggota DPRD Kabupaten Samosir dimaksud terus diupayakan untuk dilakukan konfirmasi.

 

Tim/rls