banner 728x90

LPPNRI Desak Kasus BUMDes Indra Sakti Dibawa ke Jalur Hukum, Dugaan Alih Aset Tanah Pasar Desa Mencuat

Screenshot 20260118 152536
banner 120x600

INDRA SAKTI, TAPUNG, Wartamerdeka.com – Dugaan carut-marut pengelolaan BUMDes Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kini secara terang-benderang mengarah pada indikasi tindak pidana, bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) menilai, rangkaian peristiwa yang terjadi telah memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan dan dugaan perampasan aset Desa.

 

Ketua LPPNRI Kampar, Daulat Panjaitan, secara tegas menyatakan bahwa penanganan persoalan BUMDes Indra Sakti wajib dinaikkan ke ranah penegakan hukum. Pernyataan tersebut disampaikan kepada media pada Minggu, 18 Januari 2026.

 

“Ini bukan lagi soal pembinaan atau teguran. Indikasinya sudah jelas mengarah pada perbuatan melawan hukum. Aparat penegak hukum harus masuk,” tegas Daulat.

 

BUMDes Diduga Tidak Dikelola Sesuai Aturan, Potensi Kerugian Keuangan Desa
Menurut LPPNRI, pengelolaan BUMDes Indra Sakti diduga tidak berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana diwajibkan undang-undang. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Desa, yang secara hukum dikategorikan sebagai bagian dari keuangan Negara.

Dalam perspektif hukum pidana, kegagalan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan aset BUMDes dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan jabatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Dugaan Alih Fungsi dan Penguasaan Tanah Pasar Desa
Yang paling krusial, LPPNRI menyoroti dugaan penerbitan SKST atas tanah pasar Desa oleh Mantan Kepala Desa Indra Sakti, MISDI, yang disebut-sebut telah berubah status menjadi milik pribadi segelintir orang. Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut dinilai sebagai kejahatan terhadap aset Desa.

 

“Tanah pasar Desa adalah aset strategis milik Desa. Ketika diterbitkan SKST dan beralih ke tangan pribadi, maka itu bukan kesalahan prosedur, melainkan indikasi perampasan aset Negara,” ujar Daulat Panjaitan.

 

Landasan Hukum: Unsur Melawan Hukum Terpenuhi
Secara yuridis, tindakan tersebut berpotensi melanggar:
• UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 76: Tanah pasar desa merupakan aset Desa. Pasal 77: Aset Desa dilarang dikelola untuk kepentingan pribadi.
• Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Menegaskan bahwa aset Desa tidak boleh dialihkan kepemilikannya, kecuali melalui mekanisme sah dan persetujuan berlapis.
• Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan Negara/Desa dapat dipidana.

Dengan dasar tersebut, LPPNRI menilai unsur melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan potensi kerugian negara telah terpenuhi secara formil maupun materiil.

 

LPPNRI Siap Berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kampar
LPPNRI memastikan akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kampar untuk mendorong penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan BUMDes dan aset Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

 

“Kami mendorong Kejaksaan untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), memeriksa dokumen SKST, alur kepemilikan tanah pasar Desa, serta pihak-pihak yang diuntungkan,” tegas Daulat.

 

Ujian Serius Penegakan Hukum Dana Desa
Kasus BUMDes dan dugaan penguasaan tanah pasar Desa Indra Sakti kini menjadi alarm keras bagi pengawasan dana Desa di Kabupaten Kampar. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum, agar pengelolaan aset Desa tidak berubah menjadi ladang bancakan oknum berkuasa.

 

LPPNRI menegaskan, aset Desa adalah milik Negara dan masyarakat, bukan milik kepala Desa, pengurus BUMDes, maupun kelompok tertentu. Jika hukum tidak ditegakkan, maka praktik serupa dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola Desa di Indonesia Pungkas Daulat Panjaitan.

 

Editor: AN