banner 728x90

Mafia BBM Bersubsidi Guncang Simpang Granit! Dugaan Penimbunan Terstruktur Terbongkar, Pakar Hukum Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu!

Img 20251019 Wa0149
banner 120x600

INDRAGIRI HULU, RIAU, Wartamerdeka.com — Praktik gelap penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng wajah distribusi energi nasional. Investigasi gabungan LSM dan awak media menguak keberadaan gudang misterius di kawasan Simpang Granit, Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) yang diduga kuat menjadi sarang mafia BBM bersubsidi.

Img 20251019 Wa0147

Penggerebekan investigatif yang dilakukan Jumat (17/10/2025) itu menemukan fakta mengejutkan: di dalam gudang tampak tangki berkapasitas besar sekitar 16.000 liter berlogo Pertamina Industri milik PT Fattan Anugrah Sajagat, berwarna putih dengan kombinasi biru tua. Tak jauh dari lokasi, truk tangki bernomor polisi BM 8613 NO bertuliskan “Pertamina Industri” juga terparkir — diduga menjadi kendaraan utama pengangkut BBM hasil penyimpangan.

 

Dari pantauan lapangan, aktivitas bongkar muat dilakukan secara rutin hingga larut malam. Sejumlah sumber menyebutkan, gudang tersebut dikelola oleh seseorang berinisial N/S, dibantu Eka (supir) dan Toni (pengawas lapangan). Sedangkan pemilik besar jaringan ini disebut-sebut berada di Pekanbaru, berinisial B.

Img 20251019 Wa0150

BBM bersubsidi yang ditampung di lokasi itu diduga disedot dari beberapa SPBU resmi, kemudian disalurkan menggunakan truk tangki menuju gudang penampungan lain di Pekanbaru — bagian dari rantai distribusi ilegal yang telah berlangsung lama.

 

Selama beberapa jam pemantauan, tim menemukan pola kerja pemindahan BBM dari baby tank ke truk tangki secara berulang tanpa kehadiran aparat atau izin resmi. Indikasinya jelas: bukan sekadar gudang penyimpanan, melainkan pusat operasi distribusi ilegal berskala besar.

 

Menanggapi temuan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ahmad Rizky, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan kejahatan serius dan harus mendapat tindakan hukum tegas.

 

“Penimbunan BBM bersubsidi jelas melanggar hukum. Ini bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan rakyat. Subsidi yang seharusnya membantu masyarakat kecil justru dikorupsi oleh segelintir oknum yang tamak,” tegas Prof. Ahmad dalam Webinar Pemberdayaan ESDM, Jakarta, 13 September 2025.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa modus ini biasanya dilakukan secara sistematis dan terencana, mulai dari pengambilan di SPBU hingga penimbunan di gudang gelap.

 

“Semua pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun penyandang dana, dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana berat,” tambahnya.

 

Desakan Publik: Tegakkan Hukum, Bersihkan Mafia Energi!
Temuan ini memicu kemarahan publik. Masyarakat dan aktivis antikorupsi mendesak pihak kepolisian, Pertamina, dan aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan menindak tegas jaringan mafia BBM bersubsidi di wilayah Riau tersebut.

 

Banyak pihak menilai, kejahatan terhadap energi bersubsidi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Ulah mafia ini menyebabkan kelangkaan buatan, antrean panjang di SPBU, dan inflasi harga kebutuhan pokok di berbagai daerah.

 

Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas penimbunan atau penjualan BBM bersubsidi yang tidak wajar kepada aparat berwenang.

 

“Negara harus hadir. Penegakan hukum yang kuat akan menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang mencoba memperkaya diri di atas penderitaan rakyat kecil,” ujar salah satu aktivis lokal di Indragiri Hulu. (Tim)