banner 728x90

Masyarakat Minta Pj Kades Kusau Makmur Surati PT ATS 1 Realisasikan 20 Persen dari Luas HGU 

Img 20251013 Wa0174
banner 120x600

KAMPAR, Wartamerdeka.com– Masyarakat Desa Kusau Makmur Minta Pejabat Kades JAKA, menyurati PT Arindo Trisejahtera 1 terkait Realisasi 20 persen dari luas HGU untuk masyarakat sekitar, Berdasarkan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan kebun Masyarakat Sekitar .

 

Hal tersebut disampaikan Irwansyah P. Salah seorang Tokoh masyarakat desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. kepada Tim awak media Senin (13/10/2025)

 

Ia juga mulai bosan dengan janji – janji, kami butuh bukti nyata,”ketusnya.

 

Masyarakat desa Kusau Makmur sudah menyuarakan aspirasi beberapa minggu lalu, melalui berbagi media lokal maupun internasional

Sepakat minta pola bagi 20% dari luas HGU.

 

Namun tampaknya PT Arindo Trisejahtera 1 sama sekali tidak ada respon, sepertinya pihak perusahan tersebut Kebal Hukum, walau telah viral dalam pemberitaan sedikit pun tidak ambil pusing

 

“Untuk itu, Kami mendesak PJ Kades Kusau Makmur : JAKA. Agar responsif atas permintaan masyarakat desa dan secepatnya adakan Musdes – Musyawarah Desa dan surati PT Ats 1 sampai Kementerian terkait hal tersebut,”tutup, Irwansyah.

 

Tarmiji Tohir. Ketua Pemuda – Karangtaruna Kusau Makmur menyatakan, Kami masyarakat Kusau Makmur mendesak PT Ats 1, realisasikan 20 Persen dari luas HGU. Hal tersebut sudah diatur berdasarkan: Permentan nomor 18 tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar,”terangnya

 

Pada, Pasal 7 : menjelaskan bahwa setiap perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin usaha di wajibkan untuk melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, dengan persentase 20 persen yang di atur dalam pasal – pasal sebelum nya.

 

Pasal 43 : Permentan ini juga menegaskan kembali kewajiban bagi perusahaan yang telah memiliki izin usaha sebelum Permentan ini berlaku,namun belum memenuhi kewajiban tersebut,agar tetap melaksanakannya,”Tutup Tarmiji Tahir.

 

Atas pemberitaan yang telah viral, tentang Masyarakat Desa Kusau Makmur tuntutan 20 persen dari luas HGU PT ATS 1. Tim awak media bersama Sambangi langsung Camat Tapung Hulu. Nuryadi ,SE di kantor nya.

 

Camat Nuryadi menegaskan, “Kita akan perintahkan Pejabat Kapala Desa Kusau Makmur, JAKA segera mengumpulkan seluruh Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Pemuda, Darma wanita untuk melaksanakan musyawarah secepatnya di kantor desa,”Ucap Nuryadi ,SE .

 

“Saya juga akan menyampaikan persoalan ini kepada Bapak Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos,M.T melalui dinas Perkebunan Kampar, untuk turun ke desa Kusau Makmur selaku instansi yang berwenang. Agar persoalan ini tidak berlarut larut, hak masyarakat yang 20 persen secepatnya terealisasi ,”Pungkas Nuryadi,SE (Tim)