Breaking News
Sambut Libur Paskah Polres Blitar Gelar Patroli KRYD Polisi Patroli P2B Dukung Program Ketahanan Pangan Respon Cepat Laporan Warga Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor di Pacitan Kejati Jatim Gelar Monev Penanganan Perkara Tipidsus dan Pemulihan Kerugian Negara WMC|| Surabaya – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., didampingi jajaran Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Pidsus Kejati Jatim menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait penanganan perkara tindak pidana khusus. Fokus utama dalam Monev kali ini adalah progres penanganan perkara Tipidsus yang sedang berjalan serta upaya tindak penyelesaian tunggakan uang pengganti lanjut. Dimana acara berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim pada hari Rabu (16/04/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas penanganan perkara Tipidsus, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mencari solusi untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan pemulihan kerugian negara. Aspidsus Kejati Jatim memimpin langsung memutar Monev, dengan dilanjutkan kelancaran laporan rinci dari masing-masing Kasi terkait perkembangan perkara yang ditangani. Dalam arahannya, Aspidsus Kejati Jatim menekankan pentingnya kerja keras, ketelitian, dan profesionalisme dalam menangani setiap perkara Tipidsus. Beliau juga menyoroti perlunya strategi yang efektif dalam menjamin penyelesaian tunggakan uang pengganti, mengingat hal tersebut merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. “Kita harus terus memacu kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Selain penuntasan perkara pokok, perhatian khusus juga harus diberikan pada upaya pengembalian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti,” tegas Aspidsus Kejati Jatim. Lebih lanjut, dalam Monev ini juga membahas mengenai kendala-kendala teknis maupun non-teknis yang dihadapi dalam proses penyidikan dan penyelesaian perkara Tipidsus. Sesi diskusi dan brainstorming dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, termasuk meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hebatnya, melalui kegiatan Monev yang rutin dilaksanakan ini, Bidang Pidsus Kejati Jatim dapat terus meningkatkan kinerja dalam anggota tindak pidana khusus dan secara optimal melakukan pemulihan aset negara. Langkah-langkah konkret dan terukur akan terus diimplementasikan untuk memastikan setiap perkara Tipidsus diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan. @red.gat Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Herjawan Diminta Turun Tangan Berantas Perjudian di Kabupaten Siak
banner 728x90

Minta Dukungan Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline untuk Kasus Vina Cirebon

Screenshot 20240608 230347 2
banner 120x600

Polda Jawa Barat (Jabar) membuka layanan hotline nomor telepon 0822-1112-4007 untuk masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hal ini menjadi komitmen agar kasus yang terjadi pada 2016 silam dapat dituntaskan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya meminta bantuan dan dukungan masyarakat, Bilamana memiliki informasi tambahan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon, sambungnya, berkenan diinformasikan kepada pihak kepolisian melalui hotline dengan nomor 0822-1112-4007.

Jules menegaskan, informasi yang disampaikan oleh masyarakat melalui layanan hotline nomor tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan. “Membuka hotline informasi pada nomor 0822-1112-4007 dengan syarat memberikan identitas sesuai dengan benar serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Jules dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/2024).

Lebih lanjut, informasi yang diperoleh dari masyarakat nantinya akan dianalisa oleh penyidik sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. “Sehingga sama-sama kita imbau bijak dan bertanggungjawab memberikan informasi untuk menjaga dan menghargai keluarga korban dan menghindari traumatis keluarga korban,” tuturnya

Jules kembali menegaskan, Polda Jabar memiliki komitmen untuk mengusut kasus Vina Cirebon hingga tuntas secara profesional, prosedural dan proporsional. Apalagi lanjutnya saat ini terjadi fenomena informasi yang semakin berkembang di media sosial.

Dikatakannya, bahwa dalam penanganan penyidikan kasus ini, Polda Jabar telah membentuk Tim Asistensi yang terdiri dari Itwasda, Propam dan Ditreskrimum (Pengawas Penyidik). Selain itu juga ada pihak eksternal yaitu Kompolnas dan Komnas HAM yang turut mengawasi proses penyidikan yang tengah berjalan. “Kami mohon doa semoga penanganan kasus ini segera tuntas,” ucapnya

Editor: Fajar Gea