banner 728x90

Pemuda Kampar MHD Sanusi: Masa Depan Demokrasi Ditentukan oleh Cara Negara Menjalankan KUHP Baru

Img 20260106 Wa0333
banner 120x600

KAMPAR, Wartamerdeka.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan ujian serius bagi arah demokrasi Indonesia ke depan. Hal itu disampaikan MHD Sanusi, pemuda Kabupaten Kampar, yang menilai bahwa kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh bagaimana negara menafsirkan dan menjalankan KUHP tersebut di tengah masyarakat.

 

Menurut Sanusi, demokrasi tidak hanya diukur dari pemilu lima tahunan, tetapi dari sejauh mana negara memberi ruang aman bagi warga untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan aspirasi. Dalam konteks ini, KUHP baru harus ditempatkan sebagai instrumen penjaga demokrasi, bukan sebagai alat pembatasnya.

 

“Hukum seharusnya memperkuat demokrasi dengan melindungi partisipasi warga. Jika hukum justru menciptakan rasa takut untuk berbicara, maka yang melemah bukan hanya kebebasan, tapi demokrasi itu sendiri,” ujar Sanusi, Selasa (6/1/2026).

 

Sanusi menyoroti kekhawatiran publik terhadap pasal-pasal yang bersifat multitafsir. Ia menegaskan bahwa dalam negara demokratis, penafsiran hukum harus selalu berpijak pada semangat konstitusi, khususnya jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

 

“Demokrasi hidup dari perbedaan pandangan. Kritik terhadap kebijakan publik adalah bagian dari kontrol rakyat, bukan ancaman terhadap negara,” katanya.

 

Sebagai pemuda, Sanusi menilai generasi muda berada di garis depan demokrasi. Ia mengingatkan bahwa sejarah perubahan di Indonesia selalu lahir dari keberanian anak muda dalam menyuarakan kebenaran. Karena itu, ia berharap KUHP baru tidak menutup ruang partisipasi pemuda dalam kehidupan publik.

 

“Kalau pemuda mulai berhitung sebelum berbicara karena takut dipidana, itu pertanda demokrasi sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.

 

Sanusi juga menekankan bahwa tantangan terbesar KUHP baru bukan pada teks undang-undang, melainkan pada praktik penegakan hukum. Menurutnya, hukum yang ditegakkan tanpa perspektif demokrasi berpotensi menciptakan jarak antara negara dan rakyat.

 

“Negara yang kuat bukan negara yang membungkam kritik, tetapi negara yang berani dikritik dan mampu memperbaiki diri,” ucapnya.

 

Ia mendorong aparat penegak hukum untuk menjadikan pendekatan dialog, proporsionalitas, dan rasa keadilan sebagai fondasi utama dalam menerapkan KUHP baru. Dengan demikian, hukum dapat berfungsi sebagai penjaga keseimbangan antara ketertiban dan kebebasan.
Di akhir pernyataannya, MHD Sanusi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawal penerapan KUHP baru agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

 

“KUHP baru akan dikenang sebagai tonggak kemajuan atau catatan kemunduran demokrasi. Semuanya bergantung pada keberpihakan negara terhadap suara rakyat,” pungkasnya.

 

Editor: AN