banner 728x90

Polres Samosir Diduga Terbitkan LP Laka Lantas Mengandung Dusta Dan Dugaan Pemaksaan Pasal

Img 20250109 Wa0034
banner 120x600

SAMOSIR (SUMATERA UTARA), Wartametdeka.com – Sadis dan tidak manusiawi, Sat Lantas Polres Samosir, Polda Sumatera Utara diduga kuat dengan sengaja menerbitkan laporan Polisi laka lantas tunggal mengandung kebohongan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Erni Mariaty Nainggolan.

Berdasarkan data, diduga laporan Polisi Polres Samosir ini bernomor : B.310/XII/2024/SPKT/SATLANTAS/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, tertanggal 23/12/2024!

Pada laporan ini memuat nama pelapor atas nama Fatimahsyam dan dua orang saksi yakni :

1. Fatimahsyam (Disinyalir nama pelapor sendiri)
2. Ondihon Simbolon (Anggota Polres Samosir) .

Menurut uraian laporan laka lantas tunggal yang diterbitkan Polres Samosir ini bahwa korban (Erni Mariaty Nainggolan – red) saat berkendara tiba tiba hilang kendali dan terjatuh di jalan raya Adrianus Sinaga, Pintu Sona, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir Sumatera Utara hingga mengalami luka luka.

Namun tidak disebutkan secara detil letak luka luka pada tubuh korban sebagaimana yang terbitkan pada laporan polisi Polres Samosir dimaksud.

Gawat, laporan polisi tersebut dibantah oleh terduga pelapor (Fatimahsyam).

Kepada keluarga korban, Fatimahsyam membantah dirinya telah membuat laporan polisi laka lantas terhadap korban. Fatimahsyam juga membantah bahwa ia tidak pernah diperiksa atau dimintai keterangan resmi dalam BAP Kepolisian sebagai saksi laporan Polisi kecelakaan lalulintas atas nama korban.

Sangat tidak manusiawi, uraian singkat laporan polisi laka lantas itu diduga kuat mengandung kebohongan tanpa fakta menyebutkan korban saat berkendara hilang kendali hingga terjatuh dan mengalami luka luka. Dimana korban tidak ada luka luka yang tampak pada tubuh akibat dampak terjatuh di aspal jalan raya melainkan daging kepala bagian atas robek menganga, dimana berdasarkan keterangan RSUD Adrianus Sinaga Pangururan l, batok kepala korban retak serta pendarahan pada otak.

Diketahui, laporan Polisi laka lantas tunggal ini diterbitkan Polres Samosir ketika korban sedang menjalani operasi saraf kepala di Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar sesuai petunjuk rujukan RSUD Adrianus Sinaga Pangururan guna keselamatan jiwa korban.

Mengapa Polres Samosir terbitkan dugaan laporan Polisi mengandung kebohongan terhadap diri korban ?

Img 20250109 Wa0033

Ada apa dengan Laporan Polisi laka lantas Polres Samosir terhadap korban ?

Sebagaimana diketahui sebelumnya telah viral secara berkelanjutan di sosial media dan pemberitaan banyak media online, YouTube, dua hari setelah menjalani operasi di RS Vita Insani Kota Pematangsiantar, tertanggal 25/12/2024, korban (Erni Mariaty Nainggolan – red) sadar dari koma/kritis dan menceritakan dugaan penganiayaan yang dialaminya pada (21/12/2024) tahun lalu di wilayah hukum Polres Samosir kepada suami, keluarga dan teman teman korban yang datang dari Pangururan menjenguk dirinya.

Mendengar pengakuan korban, selanjutnya tanggal 26/12/2024 Suami korab bersama keluarga dan teman temannya melaporkan dugaan penganiayaan itu kepada unit Reskrim Polres Samosir dengan nomor laporan : STPL/328/XII/2024/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT.

Kembali gawat, hal tidak wajar terjadi lagi, dimana SPKT Polres Samosir diduga kuat dengan sengaja memaksa pelapor menyetujui penggunaan pasal tunggal yakni pasal 351 KUHPidana pada laporan polisi dimaksud. Meski pihak korban komplain, menyampaikan keberatannya memohon untuk dapat digunakan pasal pidana lainnya yakni pasal 354 junto 170 KUHPidana, namun sangat miris, hingga pada berkas BAP pelapor di unit Reskrim Polres Samosir juga tetap menggunakan pasal tunggal (pasal 351 KUHPidana – red). Merasa lemah tidak berdaya, akhirnya suami korban (pelapor) menandatangani berkas laporan tersebut.

Selanjutnya usai menerima laporan suami korban, di hari yang sama (26/12/2024-red) malam hari diketahui pihak Polres berhasil menemukan dua orang terlapor berinisial JS dan AS, selanjutnya dibawa ke Polres Samosir untuk dilakukan pemeriksaan.

Pada pemeriksaan itu, pihak Polres Samosir menerangkan kepada pihak korban bahwa terlapor AS telah mengakui bahwa korban benar telah dianiaya oleh terlapor JS menggunakan benda keras besi.

Menurut keterangan pihak Polres Samosir, terlapor AS telah dijadikan sebagai saksi. Jajaran Polres Samosir menambahkan keterangannya kepada pihak korban bahwa AS juga memperagakan bagaimana cara terlapor JS memukul kepala korban menggunakan alat benda keras besi tersebut.

Usai pemeriksaan kedua terlapor, Polres Samosir tidak melakukan penahanan. Hal itu telah menjadi topik isu tranding di tengah tengah masyarakat luas, secara umum Nasional dan secara khusus Kabupaten Samosir. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah laporan warga Samosir kepada pihak korban bahwa terlapor tidak ditahan oleh Polres Samosir.

Menurut warga (identitas dirahasiakan), terlapor tidak ditahan diduga kuat berkenaan dengan terduga oknum anggota DPRD Kabupaten Samosir yang merupakan keluarga salah satu telapor berinisial JS.

Di tempat terpisah, Anar Nainggolan selalu abang kandung korban, mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Polda Sumatera Utara dalam hal ini Propam & Irwasda, melakukan pemeriksaan kinerja Polres Samosir atas penanganan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap korban (Erni Mariaty Nainggolan – red), dan menindak tegas oknum anggota Polres Samosir jika pelanggaran kode etik yang merusak citra Polri semakin hancur di mata masyarakat secara Nasional, atas penanganan kasus tersebut ditemukan.

 

Sumber : Dokumen LP laka lantas, STPL dugaan Penganiayaan Polres Samosir, Pihak Korban, data warga Pangururan.

(Tim/rls).