KAMPAR, Wartamerdeka.com – Program MBG di wilayah 3T Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan masyarakat. Perubahan lokasi proyek yang terjadi beberapa kali hingga munculnya polemik nilai sewa lahan memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Informasi yang dihimpun, Sahrianto yang disebut sebagai pihak pencari sekaligus penentu lokasi MBG 3T dikabarkan telah dua kali membatalkan lokasi yang sebelumnya diajukan warga.
Pembatalan pertama disebut karena lahan berada dalam kawasan hutan. Namun, sejumlah warga mengaku sebelumnya sempat terjadi negosiasi harga pembelian lahan hingga mencapai kisaran Rp90 juta. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, sebab proses tawar-menawar disebut telah berjalan sebelum muncul alasan legalitas lahan.
Selanjutnya, lokasi proyek disebut berpindah ke wilayah Mandau 36 dengan nilai lahan sekitar Rp40 juta. Lahan tersebut dikabarkan telah memiliki SKGR atas nama pihak tertentu sebagai pihak kedua. Perbedaan nilai yang cukup signifikan antara lokasi pertama dan kedua memicu berbagai spekulasi warga mengenai alasan perubahan lokasi tersebut.
Sorotan semakin berkembang setelah muncul opsi penyewaan lahan melalui Kepala Dusun setempat, Suharjono. Awalnya, nilai sewa disebut sebesar Rp15 juta untuk masa kontrak empat tahun. Namun dalam dokumen perjanjian yang beredar, nilai tersebut tertulis Rp15 juta per tahun selama empat tahun.
Saat dikonfirmasi wartawan, Suharjono menegaskan bahwa sejak awal dirinya menyampaikan nilai sewa Rp15 juta untuk empat tahun, bukan per tahun. Ia meminta agar dokumen perjanjian diralat sesuai kesepakatan awal.
“Kalau tidak diperbaiki, sebaiknya cari lokasi lain saja,” ujarnya.
Sementara itu, Azin turut memberikan klarifikasi terkait proses awal negosiasi lahan. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci proses tawar-menawar yang sempat menyebut angka sekitar Rp90 juta.
Menurutnya, tahap awal negosiasi dilakukan oleh pihak lain yang masih merupakan tim dari Sahrianto bersama Kepala Dusun II. Ia baru terlibat setelah muncul informasi bahwa lahan memungkinkan untuk disewa.
“Saya kurang paham soal negosiasi awal sampai ada angka Rp90 jutaan itu. Setelah ada kabar lahan bisa disewa, barulah saya menyampaikan kepada rekan Pak Ade Irawan dan Pak Runggu Manurung selaku Kepala Dusun V. Selebihnya saya tidak mengetahui cerita sebelumnya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa surat perjanjian sewa lahan saat ini masih dalam tahap pembenahan dan pihaknya masih menunggu hasil perbaikan dokumen tersebut.
Perubahan lokasi yang berulang serta perbedaan nilai transaksi lahan membuat masyarakat meminta keterbukaan dari pihak mitra yayasan pelaksana program MBG agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak mitra yayasan maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat.(Tim)





