banner 728x90

Pungli yang masih Beroperasi di Desa Danau lancang Terkesan pemerintah dan APH Tidak mampu untuk menertipkan

Polish 20240711 104548394
banner 120x600

KAMPAR RIAU, Wartamerdeka.com – Dari hasil investigasi dan informasi yang kami Terima Pungutan liar (Pungli) di ampang – ampang di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau masih jalan.

Lembaga pemantau penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat penjaitan mendesak pemerintah dan APH untuk menindak lanjuti pungli yang ada di Desa Danau lancang agar dapat di tertipkan,”ukapnya

Seolah – olah kegiatan Pungli di Desa Danau Lancang kebal hukum, karena pihak Desa Danau Lancang telah mengeluarkan surat edaran larangan terhadap kutipan di ampang – ampang, Surat edaran tersebut salah satu bunyi nya yakni karena kutipan di ampang – ampang tidak ada regulasinya.

Bahkan PJ.Desa Danau lancang Rustam Efendi Akan segera Memangil pihak pemegang ampang – ampang Namun sampai saat ini ampang – ampang masih berjalan.

Menurut pantauan Media di Desa Danau Lancang, Kamis siang (11/7/2024) bahwa ampang – ampang masih beroperasi, Salah seorang Supir yang tidak,mau disebut namanya mengakui bahwa ampang – ampang sudah lama beroperasi.

“Setiap mobil pembawa buah sawit yang lewat membayar 10 Ribu perton, buka dari pagi sampai malam hari,”

Kutipan tersebut sangat memberatkan kami kalau mobil bermuatan 30 ton dan kami harus membayarnya 300 ribu rupiah sekali lewat, ” Ungkapan nya.

Salah seorang warga Danau Lancang yang tidak mau disebut namanya mengatakan, ampang – ampang di Desa Danau Lancang masih beroperasi sampai sekarang.

Diduga adanya kebocoran informasi sehinga untuk menangkap pungli agak susah oleh pihak Aparat penegak Hukum.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Hukum melakukan pungli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Diminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH) untuk menghentikan seluruh kegiatan kutipan di ampang ampang di Desa Danau lancang yang meresahkan masyarakat dan kuat dugaan tidak punya legalitas dasar hukum melakukan pengutipan.

Ampang – ampang tersebut sudah meresahkan masyarakat jika di musim hujan jalan nya hancur, berlumpur,berlobang dan licin, jika di musim kemarau abu dijalan banyak, bahkan pengendara sepeda motor sulit untuk mendahului karna abu nya tebal. (Tim)