KAMPAR, Wartamerdeka.com – Masyarakat kampar, Sanusi, menilai rangkap jabatan Wakil Bupati Kampar yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Ia menyebut praktik tersebut menciptakan konflik kepentingan serius serta mengancam prinsip netralitas ASN.
Menurut Sanusi, PGRI merupakan organisasi profesi guru yang mayoritas anggotanya berstatus ASN. Karena itu, PGRI seharusnya berdiri independen dan tidak berada di bawah kendali pejabat politik aktif.
“Undang-Undang ASN sudah sangat jelas. Dalam Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN disebutkan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” kata Sanusi, Kamis (15/1/2026).
Ia menilai ketentuan tersebut mustahil dijalankan apabila organisasi profesi guru ASN justru dipimpin langsung oleh Wakil Bupati yang merupakan pejabat politik. Menurutnya, secara substansi, kondisi itu telah menempatkan ASN—khususnya guru—dalam posisi rentan terhadap tekanan kekuasaan.
Selain UU ASN, Sanusi juga menyinggung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia mengutip Pasal 76 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menyalahgunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, kroni, atau kelompok tertentu.
“Ketika Wakil Bupati memimpin PGRI, potensi penyalahgunaan kewenangan itu terbuka lebar. Tidak harus ada instruksi politik terlebih dahulu. Konflik kepentingan itu sendiri sudah cukup untuk menyatakan praktik ini bermasalah secara hukum,” ujarnya.
Sanusi menegaskan persoalan tersebut tidak bisa dipersempit sebagai urusan internal organisasi. Menurutnya, rangkap jabatan ini menyangkut kepatuhan terhadap prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Ia juga menegaskan bahwa secara hukum, Wakil Bupati memang tidak dilarang menjabat sebagai ketua partai politik karena sama-sama berada di ranah politik. Namun, hal itu tidak dapat disamakan dengan memimpin organisasi profesi ASN.
“Partai politik adalah institusi politik. PGRI adalah organisasi profesi ASN. Mencampurkan dua ranah ini jelas bertentangan dengan semangat UU ASN dan UU Pemda,” tegasnya.
Lebih jauh, Sanusi menyentil sikap DPRD Kabupaten Kampar yang dinilainya cenderung diam dan tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Di mana fungsi kontrol DPRD Kampar? Mereka punya kewenangan konstitusional untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
Kalau persoalan seterang ini saja didiamkan, publik patut mempertanyakan keberpihakan DPRD: membela konstitusi atau sekadar menjaga kenyamanan kekuasaan,” katanya.
Menurut Sanusi, pembiaran oleh DPRD hanya akan menciptakan preseden buruk dan memperlemah wibawa lembaga legislatif di mata publik.
Ia pun meminta pemerintah pusat, Kementerian Dalam Negeri, serta lembaga pengawas seperti KASN tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.
“Kalau ini terus dibiarkan, maka netralitas ASN hanya akan menjadi jargon kosong, dan DPRD ikut bertanggung jawab atas rusaknya prinsip itu di daerah,” tutup Sanusi.
Editor: AN








