banner 728x90

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu di Sidoarjo.

Img 20250306 Wa0195
banner 120x600

 

WMC|| Tanjung perak – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial MU (32), warga Tulungagung, berhasil diamankan di sebuah kamar kos di Sidoarjo, pada Kamis (26/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 16 paket sabu seberat 10,17 gram, lengkap dengan alat timbang dan peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penangkapan sebelumnya, kami berhasil menangkap tersangka berinisial MU di dalam kamar kosnya. Tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Suroto.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa: 16 paket sabu dengan berat bruto 10,17 gram, 1 bundel klip plastik, 1 buah sekop dari sedotan plastik warna hitam, 1 unit timbangan elektrik warna hitam dan 2 unit ponsel

Saat diinterogasi, tersangka MU mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang disebut Cak Mat. Barang tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dari tersangka MU. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Suroto.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa kasus ini belum berakhir. Polisi akan terus menelusuri jaringan peredaran sabu ini untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita,” tutup Iptu Suroto.

Tersangka MU kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(gat)