banner 728x90
Daerah  

Siti Aisyah Tegas Bela Warga: Kalau Tanah Sudah Ditempati Sejak 1971, Sertifikat 1983 Harus Dipertanyakan!

Screenshot 20260416 092306 Gallery
banner 120x600

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, kembali menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dalam persoalan sengketa lahan antara warga dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam rapat bersama pihak terkait, ia menyoroti dugaan kuat adanya cacat prosedur dalam penerbitan sertifikat tanah yang merugikan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa DPR hadir untuk memastikan keadilan, terutama bagi warga yang telah lama menguasai dan menempati lahan secara nyata.

“Kalau masyarakat sudah tinggal sejak 1971, lalu sertifikat baru terbit 1983, ini harus dipertanyakan. Tidak bisa dianggap normal. Ada proses yang harus ditelusuri,” tegasnya.

Dalam dialog tersebut, terungkap bahwa lahan yang disengketakan masuk dalam sertifikat milik pemerintah daerah dengan dasar Surat Keputusan (SK) Gubernur. Namun, Siti Aisyah menolak anggapan bahwa keberadaan SK otomatis melegitimasi seluruh proses sertifikasi tanpa melihat kondisi faktual di lapangan.

“SK gubernur itu bukan berarti langsung bisa disertifikatkan begitu saja. Harus dilihat dulu siapa yang ada di atas tanah itu. Kalau ada warga, tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti mekanisme pengukuran kadastral dan proses verifikasi yang seharusnya menjadi tahapan wajib sebelum penerbitan sertifikat. Menurutnya, jika saat pengukuran ditemukan adanya penguasaan oleh masyarakat, maka seharusnya proses dihentikan.

“Kalau petugas turun ke lapangan, pasti tahu ada rumah, ada warga. Itu tidak mungkin tidak terlihat. Kalau tetap diterbitkan, berarti ada yang salah dalam prosesnya,” katanya.

Lebih jauh, ia mengkritik praktik pengumuman dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai tidak transparan. Padahal, pengumuman tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan.

“Seharusnya diumumkan secara terbuka. Ini tanah akan disertifikatkan, ada tidak yang keberatan? Tapi kenyataannya sering kali tertutup. Masyarakat tidak tahu, tiba-tiba sertifikat sudah terbit,” ungkapnya.

Siti Aisyah menegaskan bahwa dalam aturan pertanahan, keberadaan konflik atau penguasaan fisik oleh pihak lain harus menjadi dasar untuk menunda bahkan membatalkan proses sertifikasi.

“Kalau ada konflik, itu tidak boleh langsung jalan. Harus diselesaikan dulu. Ini prinsip dasar dalam pertanahan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung adanya ketimpangan dalam praktik di lapangan yang sering kali merugikan masyarakat kecil.

“Jangan sampai yang kuat selalu menang. Kita tidak ingin hukum hanya tajam ke rakyat kecil, sementara yang lain bisa lolos,” ujarnya.

Menurutnya, fakta-fakta yang muncul dalam kasus ini mengindikasikan adanya kelemahan serius dalam tata kelola pertanahan di masa lalu yang kini harus diperbaiki.

“Kita sudah tahu titik masalahnya. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan tidak terulang lagi. Tapi yang paling penting sekarang, bagaimana hak masyarakat yang sudah lama tinggal itu dilindungi,” katanya.

Siti Aisyah memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan dan keadilan bagi warga. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam melindungi rakyatnya.

“Kita di DPR tidak akan tinggal diam. Ini soal hak rakyat. Kalau memang ada kesalahan, harus diperbaiki. Jangan sampai rakyat dikalahkan oleh administrasi yang tidak adil,” pungkasnya.