WMC l TERNATE — Solidaritas Anti Korupsi Halmahera Timur Tuntut Penuntasan Kasus Sekda Halmahera Timur di depan Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, Senin (22/7/2024)
Asrul, Koordinator Solidaritas Anti Korupsi Halmahera Timur (SAKTI HALTIM), menyatakan adanya dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim Ricky Chairul Richfat telah dilaporkan sejak tahun 2019. Namun, hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian yang jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi di daerah tersebut.
“Korupsi adalah penyakit kronis yang menggerogoti fondasi moral dan ekonomi bangsa. Ketika kasus-kasus dugaan korupsi seperti ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah akan semakin terkikis,” ujar Asrul. “Masyarakat Halmahera Timur berhak mendapatkan transparansi dan keadilan, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi seperti Sekda Haltim.”
SAKTI HALTIM hadir untuk memberikan penegasan dan tekanan kepada pihak Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera menuntaskan kasus ini. SAKTI HALTIM adalah wadah bagi masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Kami, sebagai bagian dari masyarakat yang peduli dengan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, akan terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar konsisten menyelesaikan kasus korupsi Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur (Haltim),” tambah Asrul.
SAKTI HALTIM juga akan berkoordinasi dengan kawan-kawan independen di Jakarta untuk mengadakan unjuk rasa besar-besaran, mengingat adanya dugaan kuat korupsi yang melibatkan Sekda Haltim. Mereka memiliki beberapa tuntutan utama yang akan disampaikan dalam aksi ini:
• Mendesak Polda Maluku Utara untuk segera mengusut dugaan keterlibatan Sekda Haltim terkait jual beli rekomendasi tata ruang. Kasus ini harus diselidiki dengan transparan dan tuntas, mengingat dampaknya yang sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.
• Mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera memerintahkan Kapolres Haltim agar menyelesaikan dugaan korupsi anggaran COVID-19 senilai Rp 16.7 miliar. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi ini tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
• Mendesak Polda Maluku Utara untuk segera menyelidiki dugaan kasus tambang ilegal di Halmahera Timur dan segera menangkap aktor mafia tanah yang terlibat. Kegiatan tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merampas hak-hak masyarakat setempat.
• Menindak tegas dan tanpa pandang bulu setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi, baik itu pejabat tinggi maupun pihak lainnya.
• Menyediakan informasi yang jelas dan transparan kepada publik mengenai perkembangan kasus ini, agar masyarakat dapat memantau dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Asrul, masyarakat Halmahera Timur tidak boleh terus-menerus menjadi korban ketidakadilan dan praktik korupsi. “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberanian dan komitmen mereka dalam memberantas korupsi.”
SAKTI HALTIM akan terus mengawal kasus ini dan melakukan berbagai aksi serta upaya untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan. “Kami mengajak seluruh masyarakat dan elemen lainnya untuk bersatu dalam perjuangan melawan korupsi demi masa depan Halmahera Timur yang lebih baik dan bersih dari korupsi,” tutup Asrul._ FB ppw pelopor_(wmc/rn)