JAKARTA|wartamerdeka.com – Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menerima aspirasi Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) yang mendorong agar sistem perekonomian nasional dikembalikan kepada jati diri bangsa dengan mengimplementasikan ekonomi Pancasila, yakni pengelolaan ekonomi negara yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Sehingga kita tak terjebak dalam ekonomi liberal yang hanya melahirkan kesenjangan dan ketimpangan ekonomi.
“Sistem ekonomi Pancasila bersumber pada nilai-nilai yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas, humanitas, nasionalitas, demokrasi, dan keadilan sosial. Dalam ekonomi Pancasila, koperasi dan UMKM menjadi sokoguru. Untuk menguatkan ekonomi Pancasila, kita perlu melakukannya dengan memberikan perhatian lebih terhadap koperasi dan UMKM,” ujar Bamsoet usai menerima pengurus IPKI, di Jakarta, Selasa (24/9/24).
Hadir pengurus IPKI antara lain, Ketua Umum Baskara Hari Mukti Sukarya, Ketua Dewan Pembina Bambang Soliestomo, dan Wakil Ketua Umum Charletty Coesyna.
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pemerintah kedepan harus mendorong agar perbankan dapat menyalurkan lebih banyak lagi kredit kepada UMKM. Mengingat per Mei 2024, porsi kredit UMKM baru mencapai Rp 1.368,2 triliun atau sekitar 18,71 persen dari total kredit yang dikucurkan perbankan mencapai Rp 7.311,7 triliun. Setidaknya, kredit untuk UMKM harus mencapai 30 persen.
Berdasarkan data Uang Beredar (M2) Bank Indonesia (BI), kredit UMKM hanya sebesar 7,3 persen year on year (yoy) pada Mei 2024 menjadi Rp 1.368,2 triliun, menurun 0,40 persen dibanding bulan sebelumnya. Berbeda dengan kredit terhadap korporasi yang tumbuh dalam kisaran tinggi mencapai 15,9 persen (yoy) dengan dana yang mengalir mencapai Rp 3.882,4 triliun.
“Padahal UMKM menyerap sekitar 97 persen dari total tenaga kerja di Indonesia, atau sekitar 119,6 juta orang. UMKM juga berkontribusi sebesar 61 persen terhadap PDB Indonesia, sehingga seharusnya penyaluran kredit terhadap UMKM harus bisa ditingkatkan,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, pembenahan sistem perekonomian nasional bisa dimulai dengan melakukan kajian terhadap keberadaan pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Pasca empat kali amandemen, dengan adanya ketentuan “efisiensi berkeadilan” yang tercantum dalam pasal 33 ayat 4, dianggap telah mengubah konsep negara kesejahteraan (welfare state) menjadi liberalisasi sistem ekonomi.
Kegiatan ekonomi menjadi bisa dikendalikan oleh mekanisme pasar yang cenderung menciptakan penguasaan terhadap potensi ekonomi hanya pada segelintir orang/kelompok saja. Hal ini kemudian berkembang menjadi ekonomi liberal dengan munculnya praktik-praktik oligopoli bahkan monopoli.
“Tidak heran jika keran impor terhadap berbagai kebutuhan pokok terbuka lebar. Peran asing dalam pengelolaan kekayaan sumber daya alam berupa minyak, gas, dan mineral lain yang terkandung didalamnya, juga menjadi terbuka lebar. Perlahan peran negara menjadi hilang,” pungkas Bamsoet. (*)
Editor|Manwen