PEKANBARU, Wartamerdeka.com – Permasalahan banjir yang masih sering terjadi dan juga menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat di kota Pekanbaru sepertinya bukan hanya berasal dari permasalahan sampah saja, seperti yang viral diberitakan oleh beberapa media sebelumnya terkait “2 (Dua) Perusahaan Besar di Pekanbaru yakni PT. Indofood CBP Sukses Makmur dan PT. ECO Green Pekanbaru yang diduga Kangkangi UU Lingkungan Hidup dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2006 “.
Akhir-akhir ini, Pemko Pekanbaru yang dipimpin oleh Walikota terpilih Agung Nugroho sepertinya kehabisan cara dalam menangani perkara sampah, hal itu terpantau oleh media saat Walikota Pekanbaru Agung Nugroho harus bolak-balik mengadu ke pemerintah pusat. Masalah sampah sepertinya menjadi Prioritas Utama dan menjadi Pekerjaan Rumah terberat bagi Wali Kota terpilih Agung Nugroho diawal kepemimpinannya.
Pemerintah Kota Pekanbaru seharusnya juga memperhatikan penyebab dan pemicu lainnya terkait meningkatnya tumpukan-tumpukan sampah di semua di wilayah kecamatan di Kota Pekanbaru. Hal ini tak lain dikarenakan Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru merupakan salah satu Kota pilihan bagi para investor di Indonesia, sehingga begitu banyak perusahaan-perusahaan swasta yang mendirikan bangunan-bangunan seperti tempat perkantoran, tempat pembelanjaan, perhotelan, tempat hiburan, pabrik industri dan tempat pergudangan.
Hal ini tentunya harus diiringi dengan adanya kesiapan Pemko Pekanbaru dan juga perhatian khusus dalam sistem pengawasanya baik teknis maupun non teknis dan juga dengan tata kelola yang baik dan juga berkelanjutan.
Seharusnya hal ini juga menjadi salah satu bagian dari Prioritas Utama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam keseriusannya menangani masalah sampah. Selain menguntungkan dari segi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga menumbuhkan sektor ekonomi di Kota Pekanbaru. Berdirinya bangunan-bangunan dari perusahaan swasta di Kota Pekanbaru ini juga menjadi salah satu pemicu meningkatnya tumpukan-tumpukan sampah di Kota Pekanbaru dan juga tidak banyak dari perusahaan-perusahaan swasta ini melakukan pelanggaran-pelanggaran bahkan sengaja melakukan pengrusakan Lingkungan Hidup di wilayah tempat berdirinya perusahaan.
Hal ini pun juga telah menjadi sorotan sejumlah pengamat dan Aktivis “Peduli dan Pecinta Lingkungan Hidup”, mereka menilai Pemko Pekanbaru lemah pada sistem pengawasan, pengelolaan dan penindakkan terkait penerapan atau penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Lingkungan Hidup.
Perda Nomor 10 Tahun 2006 yang diundangkan sejak 23 Agustus 2006, sewaktu Wali Kota Pekanbaru masih dijabat oleh Alm Herman Abdullah. Dan diketahui, Perda ini terbukti ampuh diterapkan dan berhasil membawa berkali-kali Piala Adipura ke Kota Pekanbaru, Adapun salah satu cakupan isi di Perda ini meliputi pengaturan terhadap konservasi sumber daya air, garis sempadan sungai dan konservasi rawa-rawa dan anak sungai.
Pada BAB III Pasal 9 Tentang Garis Sempadan Sungai dijelaskan “Garis sempadan sungai yang sudah bertanggul/turap ditetapkan minimal 5 (lima) meter dihitung dari tepi tanggul/turap”. Dan pada Pasal 10 dimaksud Garis sempadan sungai tidak bertanggul/tidak berturap adalah sebagai berikut :
(1) Sungai yang mempunyai kedalaman tidak lebih dari 3(tiga) meter ditetapkan 10 (sepuluh) meter dihitung dari tepi lajur bibir sungai pada saat ditetapkan.
(2) Sungai yang mempunyai kedalaman lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter ditetapkan 15 (lima belas) meter dihitung dari tepi bibir sungai pada saat ditetapkan.
(3) Sungai yang mempunyai kedalaman lebih dari 20 (dua puluh) meter ditetapkan 30 (tiga puluh) meter dihitung dari tepi bibir sungai pada saat ditetapkan.
(4) Garis sempadan danau dan waduk ditetapkan 50 (lima puluh) meter dari titik pasang tertinggi kearah darat.
(5) Sungai yang terkena arus pasang-surut garis sempadannya ditetapkan 100 (seratus) meter dari tepi lajur pengaman atau dari tepi bibir sungai rata-rata.
Kurangnya sumur resapan di Kota Pekanbaru menjadi salah satu penyebab banjir, jadi sangat diperlukan keseriusan baik itu dari pengawasan dan tata kelola Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk mengatasi permasalahan banjir di Kota Pekanbaru ini, agar pada kemudian hari tidak terjadinya lagi masalah banjir disetiap masuknya musim penghujan yang selalu menjadi momok yang selalu menghantui masyarakat Pekanbaru.
Sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 38 tahun 2011 Tentang Sungai, Pasal 22 (1) Perlindungan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pembatasan pemanfaatan sempadan sungai. (2) Perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan: a. Menanam tanaman selain rumput; b. Mendirikan bangunan; dan c. Mengurangi dimensi tanggul. (3) Pemanfaatan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk keperluan tertentu.
Menurut salah satu pengamat dan juga aktivis yang tergabung di dalam Tim Gabungan Antar Lintas Profesi “Peduli dan Pecinta Lingkungan Hidup”, Pemko Pekanbaru seharusnya selain sibuk mencari solusi masalah sampah kesana kemari, kerusakan terkait Pelanggaran UU Lingkungan Hidup di Provinsi Riau Khususnya Kota Pekanbaru dewasa ini juga semakin memprihatinkan, sehingga hal ini juga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir, tanah longsor, penurunan kualitas air, krisis air dan/atau kekeringan yang telah berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat, jangan terfokus ke sampahnya saja, kesalnya saat di wawancarai media.
Dia menambahkan, meski pembangunan perusahaan swasta dapat memberikan manfaat ekonomi, hal ini perlu diimbangi dengan pengawasan dan pengelolaan yang berkelanjutan dan juga harus mempertimbangkan dampak lingkungan sekitarnya, serta perusahaan swasta disini harus siap mentaati segala bentuk regulasi-regulasi yang sudah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah Kota Pekanbaru, tambah dia.
Jika Pengrusakan Fungsi Daerah Aliran Sungai terkait UU Lingkungan Hidup untuk pembangunan dan kepentingan perusahaan swasta, dan merupakan praktik yang dapat berdampak negatif pada ekosistem dan keberlanjutan lingkungan, maka selain sibuk ngurusin perkara masalah sampah, tindakan perusahaan swasta ini juga akan berpotensi menimbulkan masalah banjir dan bahkan kerusakan ekosistem sungai yang dilakukannya berdampak pada permukiman penduduk sekitarnya, Pemko Pekanbaru jangan lengah dong, tutup kesal salah satu Aktivis yang bergabung dalam Tim Antar Lintas Profesi “Peduli dan Pecinta Lingkungan Hidup” pada wartawan.
Seperti yang juga disoroti Tim Gabungan Antar Profesi (Media, Aktivis dan LSM) “Peduli dan Pecinta Lingkungan Hidup” saat ini yang terjadi di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, terkait laporan dari Aspirasi Masyarakat tentang adanya pengrusakan Fungsi Daerah Aliran Sungai yang diduga telah dilakukan oleh dua (2) Perusahaan Besar di Kota Pekanbaru yakni PT Indofood CBP Sukses Makmur dan PT ECO Green Pekanbaru.
Dari hasil Investigasi dan Peninjauan Tim Gabungan Antar Lintas Profesi (Media, Aktivis dan LSM) langsung dilokasi, diketahui hal ini sudah terjadi sejak beberapa tahun belakangan dan ditemukan pengrusakan Alih Fungsi Daerah Aliran Sungai telah mengakibatkan penyempitan daerah resapan air berkurang, sehingga dapat menyebabkan run-off yang semakin besar saat ketika resapan air tertutup oleh benda asing, maka air mudah meluap dan menyebabkan banjir. Dengan menurunnya daerah resapan air dari kawasan tersebut menimbulkan dampak negatif yaitu terganggunya daya resap tanah sehingga aliran permukaan (run off) menjadi semakin besar, karena aliran air sungai yang datang melebihi kemampuan drainase yang sebenarnya, inilah penyebab banjir yang terjadi di permukiman masyarakat.
Dari hasil Investigasi dan Wawancara Tim Gabungan Antar Lintas Profesi (Media, Aktivis dan LSM) “Peduli dan Pencinta Lingkungan Hidup”, menemukan adanya Pengrusakan dan pelanggaran-pelanggaran berat lainnya tentang UU Lingkungan Hidup dan Perda No 10 Tahun 2006 Kota Pekanbaru, ditemukan nya Daerah Aliran Sungai yaitu Sungai Kelulut sepanjang 130 meter dan Sungai Pelajau 120 meter yang diduga dilakukan oleh Dua Perusahaan Besar di Kota Pekanbaru yaitu PT Indofood CBP Sukses Makmur dan PT Eco Green.
Sebelumnya salah satu dari perwakilan Pimpinan Media yang tergabung dalam Tim Gabungan Antar Lintas Profesi (Media, Aktivis dan LSM) “Peduli dan Pecinta Lingkungan Hidup” telah memintai keterangan secara langsung dengan mengadakan pertemuan dengan PT. Indofood CBP Sukses Makmur, Selasa Sore (27/05/2025). Pertemuan itu terkait membahas adanya dugaan pengrusakan dan pelanggaran UU Lingkungan Hidup Tentang Sungai dan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2006 Kota Pekanbaru. Adapun pertemuan itu dihadiri langsung oleh Rizki Sebrian Adiputro sebagai HR Manager Indofood CBP Sukses Makmur yang didampingi oleh Rahmad selaku HR CSR, Hience selaku Humas dan Bapak Zul selaku HR Teknik di perusahaan tersebut.
Rizki menjelaskan, “Segala regulasi-regulasi yang sudah di atur di dalam UU Lingkungan Hidup dan Perda tersebut sudah kami penuhi baik itu dari segi teknis maupun non teknis”, semua nya bisa kami tunjukkan dan boleh ditinjau kembali ke lapangan, jelas Rizki Sebrian Adiputro selaku HR Manager Indofood CBP Sukses Makmur kepada Media, Selasa, (27/05/2025).
Dan Tim Gabungan Antar Lintas Profesi “Peduli dan Pecinta Lingkungan Hidup” sebelumnya juga telah meminta klarifikasi dan juga telah melakukan pertemuan langsung dengan pihak PT. ECO Green Pekanbaru terkait pembahasan yang sama yang dihadiri langsung oleh salah satu Komisaris PT. ECO Green Pekanbaru, Minggu, (18/05/2025).
Hasil dari klarifikasi dan pertemuan itu dinilai sangat bertolak belakang dengan laporan dari aspirasi masyarakat dan juga dari hasil investigasi langsung ke lokasi yang ditemukan sebelumnya oleh Tim Gabungan Antar Lintas Profesi (Media, Aktivis dan LSM) “Peduli dan Pecinta Lingkungan Hidup” yang menemukan adanya pengrusakan dan pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan oleh dua perusahaan besar tersebut Yakni PT. ECO Green Pekanbaru dan PT. Indofood CBP Sukses Makmur Pekanbaru terkait Pengrusakan dan Alih Fungsi Sungai sebagaimana yang sudah di atur dalam perundang-undangan Lingkungan Hidup tentang Sungai dan ini terjadi karena adanya erosi dan penyempitan Sungai Kelulut dan Sungai Pelajau yang telah menimbulkan di Hilir Sungai dan menjadi penyebab terjadinya banjir selama ini, bencana banjir ini sudah terdampak langsung ke permukiman penduduk yang berada disekitaran aliran Sungai Kelulut dan Sungai Pelajau.
“Kami dari Tim Antar Lintas Profesi (Media, Aktivis dan LSM) “Peduli dan Pecinta Lingkungan Hidup” meminta kepada Wali Kota Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru, Dinas-dinas yang terkait di Pemko Pekanbaru dan Para Pemangku Kepentingan untuk segera melakukan peninjauan kembali terkait adanya temuan dan laporan aspirasi dari masyarakat yang telah terdampak terhadap Aktivitas dan pelanggaran-pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh 2 (Dua) Perusahan Besar di Kota Pekanbaru yaitu PT. Indofood Sukses Makmur CBP dan PT. ECO Green Pekanbaru, dan memberikan sanksi yang tegas baik sanksi administrasi maupun pidana”, tegas dari salah satu Pimpinan Media yang tergabung dalam Tim Antar Lintas Profesi “Peduli dan Pecinta Lingkungan Hidup” kepada wartawan.
Dan kami pastikan akan mengawal laporan aspirasi masyarakat ini dan hasil dari investigasi kami ini hingga sampai ke DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan juga dengan Kementerian-kementerian yang terkait dalam hal kasus ini, jika nantinya tidak ada tindakan tegas dari Pemko Pekanbaru, tutupnya.
Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dalam rangka pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). tim