banner 728x90

Terpaksa Masuk Lokap, Pria di Kandis Siak Hamili Anak Gadis Orang

Oplus 131072
Oplus_131072
banner 120x600

SIAK, Wartamerdeka.com – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Pelaku FA (24) terpaksa menghuni lokap karena menghamili anak gadis orang.

Kapolsek Kandis Kompol David Richardo kepada wartawan di Mapolsek Kandis membenarkan tindakan tersebut. Setelah menerima laporan dari orangtua korban, pihaknya langsung menangkap tersangka.

“Benar, ada tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan inisial KA (17). Pelakunya berinisial FA dan kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ucapnya, Rabu (14/08/24).

Pada kasus ini, kata Kompol David, polisi telah melakukan visum terhadap korban serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi pada tanggal 10 Agustus 2024 lalu.

Kompol David juga menyampaikan, menurut pengakuan tersangka yang kini telah ditahan di lokap atau penjara, ia sudah melakukan persetubuhan dari tahun 2023 sampai 2024 sebanyak 3 kali.

“Perbuatan pelaku terhadap korban membuat korban menjadi hamil. Ia terakhir memperkosa korban pada bulan Mei tahun 2024 lalu,” bebernya.

Oleh sebab itu, perbuatan pelaku dijerat kasus tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI No 17 Tahun 2016.

“Orangtua yang mempunyai anak dan masih di bawah ini untuk selalu memantau dan memonitor aktifitas mereka di luar rumah. Lakukan komunikasi yang baik terhadap anak, dan upayakan handphone anak selalu dicek isi dan komunikasinya,” imbau David.**AN

 

Editor: AN