banner 728x90
Daerah  

Judi Sabung Ayam di Sendangrejo Jombang Kembali Marak, Warga Soroti Dugaan Pembiaran Aparat

Img 20260418 Wa0135
banner 120x600

WMC|| Jombang, 18 April 2026 – Praktik perjudian sabung ayam di wilayah Sendangrejo, Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat dikabarkan tutup, aktivitas ilegal tersebut kini dilaporkan kembali beroperasi secara terbuka dan ramai didatangi pemain dari berbagai daerah.

Kondisi ini memicu keresahan masyarakat setempat. Warga menilai tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum membuat praktik perjudian tersebut seolah-olah kebal hukum. Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran hingga keterlibatan oknum tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Padahal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu. Instruksi tersebut menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada aparat yang menjadi backing, akan ditindak tegas.

Di lapangan, aktivitas sabung ayam di Sendangrejo disebut tidak hanya berlangsung rutin, tetapi juga terorganisir. Selain sabung ayam, praktik perjudian lain seperti permainan dadu juga turut digelar dalam satu lokasi. Arena tersebut bahkan dikabarkan berpindah-pindah tempat untuk menghindari penindakan.

Sejumlah tokoh masyarakat mengungkapkan bahwa kegiatan ini diduga dikelola oleh oknum warga setempat, dan tetap berjalan meskipun sudah berulang kali menjadi perhatian publik. Isu adanya kebocoran informasi saat akan dilakukan penertiban pun semakin memperkuat dugaan adanya pihak yang melindungi aktivitas ilegal tersebut.

Secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara, serta Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga menegaskan larangan terhadap seluruh bentuk perjudian di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas perjudian di wilayah tersebut dilaporkan masih berlangsung. Warga berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan dan menutup seluruh praktik perjudian yang ada, demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Masyarakat juga mendesak adanya transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum, agar tidak muncul kesan tebang pilih serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

(red/tim)