banner 728x90
Hukum  

Pegiat Hukum Desak Menko Yusril Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan 30 Hektar di Tabalong

Img 20260418 Wa0042
banner 120x600

JAKARTA – Tiga belas tahun. Itulah waktu yang telah dihabiskan Muhammad Ja’Far, warga Tabalong, Kalimantan Selatan, untuk berjuang memulihkan hak atas 30 hektar lahannya. Lahan itu kini diklaim dikuasai secara ilegal oleh PT. Adaru Indonesia dengan mengatasnamakan investasi batubara. Pegiat hukum yang juga mantan Sekretaris Jenderal GPI Pusat, Irwan Abd. Hamid, angkat bicara dan mendesak Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra untuk turun tangan.

Dalam pernyataannya di Jakarta, pegiat hukum tersebut mendorong Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, untuk turut memfasilitasi penyelesaian sengketa antara Muhammad Ja’Far dengan PT. Adaru Indonesia.

Menurut pegiat hukum yang akrab disapa Irwan itu, rakyat tidak alergi terhadap investasi. Namun, setiap proses investasi harus dilakukan secara clear and clear (bersih dan jelas) serta menghormati hak kepemilikan lahan masyarakat.

“Investasi jangan menjadi tameng untuk merampas hak rakyat. Ketika lahan 30 hektar milik Pak Muhammad Ja’Far diklaim untuk investasi tanpa prosedur yang sah dan tanpa ganti rugi yang adil, maka itu bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pencideraan terhadap konstitusi,” tegas Irwan di Jakarta, Sabtu (18/4/26).

Selain itu, Irwan menambahkan bahwa kasus ini telah berlarut-larut selama lebih dari satu dekade, menunjukkan lemahnya akses keadilan bagi warga kecil ketika berhadapan dengan korporasi. Oleh karena itu, peran aktif Menko Hukum & HAM Prof. Yusril dinilai sangat krusial untuk menjembatani kepentingan hukum korban dan memastikan adanya mediasi yang berkeadilan.

Tiga Poin Pokok Tuntutan Pegiat Hukum:

1. Mendesak Menko Hukum & HAM Prof. Yusril Ihza Mahendra segera memanggil dan memfasilitasi mediasi antara Muhammad Ja’Far, PT. Adaru Indonesia, serta pemerintah daerah Tabalong untuk mencari solusi hukum yang berkeadilan.
2. Menuntut kepastian hukum bahwa tidak boleh ada proyek investasi yang berjalan dengan cara merampas hak milik masyarakat tanpa proses pembebasan lahan yang sah, transparan, dan kompensasi yang layak.
3. Mendorong negara hadir untuk mengembalikan hak-hak konstitusional Muhammad Ja’Far atas tanahnya, baik dalam bentuk pengembalian lahan, ganti rugi yang adil, atau bentuk keadilan restoratif lainnya.

Pegiat hukum ini juga mengingatkan bahwa konstitusi menjamin hak atas tanah sebagai hak asasi manusia. Membiarkan praktik perampasan lahan berlangsung, kata Irwan, sama dengan membiarkan negara gagal melindungi warganya.