banner 728x90

Residivi Pengedar Sabu Simolawang Ditangkap Polisi dan Barang Bukti

Img 20241018 Wa0767
banner 120x600

 

WMC|| Surabaya – Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial MBM (33), pengedar narkotika jenis sabu, pada Selasa malam, 24 September 2024, di rumahnya di Jalan Sidodadi Belakang, Simokerto Surabaya.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB setelah polisi mendapatkan informasi tentang aktivitas tersangka sering mengedarkan sabu.Img 20241018 Wa0768

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, dalam penggeledahan di TKP, polisi menemukan barang bukti berupa 7,2 gram sabu yang disimpan dalam satu poket, serta sejumlah alat untuk transaksi dan pengemasan, termasuk timbangan elektrik, plastik klip, dan sendok kecil.

“Selain itu, tersangka juga kedapatan memiliki uang tunai sebesar Rp 800.000 serta satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggannya,” tutur Kompol Miftah, pada Jumat (18/10).

Menurut Kompol Miftah, MBM membeli sabu dari seorang bandar berinisial B (DPO) melalui metode ranjau di daerah Sawahpulo, Surabaya.

“Setiap gram sabu dibeli dengan harga Rp 550.000 dan dijual kembali seharga Rp 800.000, memberikan tersangka keuntungan Rp 250.000 per gram. Dalam transaksi terakhir pada Selasa malam, MBM membeli 10 gram sabu dan mengantongi keuntungan sebesar Rp 2,5 juta” jelas Miftah.

Menariknya, ungkap Miftah, MBM bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika. Ia merupakan residivis yang pernah dihukum atas kasus serupa pada tahun 2018. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polrestabes Surabaya terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandar besar berinisial B yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Pungkasnya( gat )