JAKARTA wartamerdeka.com -Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) tunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) , Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
(LP3HI) kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Selasa depan (10/12) depan.
Hakim Tunggal Fitra Renaldo mengatakan,”Sidang ditunda pada minggu depan di tanggal 10 /12/ 2024,” dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,pada Selasa.
Sidang gugatan praperadilan kasus Firli dinyatakan pada Selasa 10/12/24 depan nanti, hadir atau tidaknya termohon akan diteruskan dengan pembuktian.
Gugatan praperadilan diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Sedangkan termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kejati DKI Jakarta, terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi sikap tegas hakim untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Bonyamin menuturkan,”Saya senang hakim tegas. Kan karena kalau enggak tegas begitu bisa molor sampai lima kali nanti.
Sidang yang seharusnya dilakukan hari ini ditunda lantaran dari pihak Kejati DKI tidak hadir,”Tutur Bonyamin.
Gugatan ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap penanganan kasus korupsi Firli Bahuri yang dinilainya belum tuntas.
Diketahui Firli Bahuri belum juga hadir dalam dua kali pemanggilan dari pihak Kepolisian.
Ia menjelaskan,”Kenapa ketika pemanggilan tidak datang dan tidak diterbitkan surat perintah membawa, berati kan memang betul klaim kami bahwa ini telah dihentikan penyidikannya atau dibuat tidak profesional.
Firli Bahuri tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.
Alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli Bahuri tidak memenuhi syarat materiil.
Sebelumnya mendatangi Polda dan Bareskrim, pengacara Firli Bahuri menyerahkan surat dari Firli Bahuri dan meminta kasus yang menjerat kliennya distop..
Kira-kira bakal lanjut atau distop guys? tutur @Mdy-Asmara1701