WMC|| Surabaya – Polrestabes Surabaya mengungkap 17 kasus kejahatan jalanan selama bulan Ramadan 2025 dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (4/3). Dalam acara tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi didampingi oleh Kasatreskrim, Kasihumas, dan jajaran Polsek setempat memaparkan hasil pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen agar warga Surabaya dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa gangguan dari para pelaku kejahatan jalanan,” ujar Kombes Pol Lutfi.
Dari pengungkapan ini, sebanyak 24 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 20 orang dewasa dan 4 anak-anak. Berbagai jenis kejahatan yang terungkap meliputi penjambretan, pengeroyokan, dan kepemilikan senjata tajam. Salah satu tersangka jambret diketahui telah beraksi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya tertangkap.
Barang bukti yang diamankan antara lain 6 celurit, 3 pedang, 1 pisau, dan 2 balok kayu. Para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal, seperti Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun untuk pelaku jambret, Pasal 170 KUHP dengan hukuman 6 bulan bagi pelaku pengeroyokan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara bagi yang membawa senjata tajam.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa patroli akan terus digelar selama bulan Ramadan untuk memastikan keamanan kota. “Kami tidak akan berkompromi dengan pelaku kejahatan. Ini adalah peringatan bagi mereka agar insaf dan tidak mengganggu ketertiban di Surabaya,” tegasnya. (gat)