Breaking News
Drg David : saya akan cari Reno Suseno secepatnya. Menyusul framing negatif dari pernyataan Reno Suseno,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah Jl.Dr Soetomo Surabaya yang terkesan menyudutkan Ormas GRiB Jaya,Komando 08 dan MAKI Jatim Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun WMC|| PASURUAN – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Saiful Anwar dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam Pers Rilis Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (13/06/2025) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya. Bahkan, lanjut kata Adimas, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). “Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan,” katanya. Masih kata AKP Adimas Firmansyah, Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya. Kini berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. (red) “Artikel Pers Rilis Humas Polres Pasuruan” Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi
banner 728x90

Kompolnas Umumkan Nominator Kompolnas Award 2025, Penilaian Libatkan Publik Secara Aktif

Img 20250613 Wa0011
banner 120x600

WMC|| Jakarta, 12 Juni 2025 — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara resmi mengumumkan daftar nominator Kompolnas Award 2025 dalam sesi doorstop yang digelar di Gedung Kompolnas, Jakarta, pada Kamis (12/6/2025). Penghargaan tahunan ini kembali digelar sebagai bentuk apresiasi terhadap satuan kerja Polri yang dinilai unggul dalam pelayanan, penegakan hukum, serta pengelolaan organisasi secara transparan dan akuntabel.

Sekretaris Kompolnas, Drs. Arief Wicaksono, SSA., menekankan bahwa penghargaan ini bukan sekadar bentuk pengakuan, tetapi juga refleksi terhadap kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Kompolnas Award bukan hanya soal kompetisi, tetapi refleksi kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya.

Arief juga memperkenalkan susunan tim penyelenggara dan dewan juri, yang terdiri dari unsur Kompolnas, akademisi, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari lembaga profesional dan pengawasan internal-eksternal Polri.

Ketua Penyelenggara Kompolnas Award 2025, Dr. Yusuf, S.Ag., S.H., M.H., menjelaskan bahwa ajang ini telah berlangsung sejak 2022 dan tahun ini memasuki edisi keempat. Penilaian difokuskan pada satuan kerja (Satker), bukan individu personel Polri.

Tahapan penilaian terbagi menjadi tiga:

1. *Penilaian Kuantitatif*, yang mengacu pada data indeks dari Kompolnas dan Mabes Polri.
2. *Penilaian Langsung*, yang dilakukan terhadap nominator melalui observasi dan pengumpulan masukan masyarakat.
3. *Keputusan Dewan Juri*, berdasarkan hasil kuantitatif, pengamatan langsung, dan angket 360 derajat.

“Kami menilai Satker, bukan orang per orang. Tujuannya adalah keadilan dan kesetaraan dalam penilaian,” jelas Yusuf.

Ketua Dewan Juri, Ida Oetari Powrnamasari, S.AP., M.A., menyampaikan bahwa nominator ditetapkan setelah melalui rapat evaluasi bersama seluruh dewan juri. Penilaian didasarkan pada performa pelayanan publik, penanganan pengaduan masyarakat, kualitas penyidikan, serta kepemimpinan dan hubungan dengan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat ikut menentukan siapa yang layak menerima penghargaan ini,” kata Ida, seraya menyebut tautan penilaian publik akan segera dibuka.

Berikut daftar lengkap nominator Kompolnas Award 2025:

*1. Kategori Polda**

*Polda Tipe A*

* Polda Jawa Barat
* Polda Jawa Timur
* Polda Sulawesi Selatan
* Polda Metro Jaya
* Polda Sumatera Utara

*Polda Tipe B*

* Polda Kalimantan Selatan
* Polda Nusa Tenggara Barat
* Polda Bangka Belitung
* Polda Jambi
* Polda Sulawesi Barat

*2.Kategori Polres*

*Polres Tipe A*

* Polres Pekalongan Kota
* Polres Malang
* Polrestabes Surabaya
* Polresta Sidoarjo
* Polres Aceh Utara

*Polres Tipe B*

* Polresta Mataram (NTB)
* Polres Kerinci (Jambi)
* Polres Sikka (NTT)
* Polres Tanah Laut (Kalsel)
* Polres Dompu (NTB)

*3. Kategori Polsek*

*Polsek Tipe A – Harkamtibmas*

* Polsek Tegal Timur
* Polsek Seririt
* Polsek Bobotsari
* Polsek Malalayang
* Polsek Singkil

*Polsek Tipe A – Gakkum (Penegakan Hukum)*

* Polsek Pesanggrahan (Jakarta)
* Polsek Makassar
* Polsek Sewon (Jawa Tengah)
* Polsek Pasar Kemis (Tangerang)
* Polsek Medan Kota

*Polsek Tipe B – Harkamtibmas*

* Polsek Laonti
* Polsek Air Hitam
* Polsek Kaliusu
* Polsek Merang
* Polsek Sungai Loban

*Polsek Tipe B – Gakkum*

* Polsek Ranometo
* Polsek Padang Jaya
* Polsek Batu Ampar
* Polsek Bintan Timur
* Polsek Lubuk Buaya

*4. Kategori Satker Mabes Polri*

*Kategori Operasional*

* Korpolairud Baharkam Polri
* Ditipidsus Bareskrim Polri
* Korlantas Polri
* Korbinmas Baharkam Polri
* Rumkit Bhayangkara

*Kategori Pembinaan*

* SSDM Polri
* Puskeu
* Pusdokkes
* Divkum
* Divhumas Polri

Seluruh nominator akan menjalani penilaian lanjutan melalui pengumpulan data lapangan serta partisipasi masyarakat secara daring. Kompolnas menyediakan platform khusus agar publik bisa turut menilai pelayanan dan kepemimpinan dari masing-masing Satker yang masuk dalam daftar.(gat(