Breaking News
Drg David : saya akan cari Reno Suseno secepatnya. Menyusul framing negatif dari pernyataan Reno Suseno,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah Jl.Dr Soetomo Surabaya yang terkesan menyudutkan Ormas GRiB Jaya,Komando 08 dan MAKI Jatim Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun WMC|| PASURUAN – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Saiful Anwar dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam Pers Rilis Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (13/06/2025) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya. Bahkan, lanjut kata Adimas, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). “Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan,” katanya. Masih kata AKP Adimas Firmansyah, Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya. Kini berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. (red) “Artikel Pers Rilis Humas Polres Pasuruan” Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi
banner 728x90

Polres Gresik Gelar Serah Terima Jabatan Kasat Resnarkoba dan Kasat Tahti Polres Gresik

Img 20250613 Wa0376
banner 120x600

WMC||GRESIK – Polres Gresik menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) untuk dua posisi strategis, yakni Kasat Reserse Narkoba dan Kasat Tahti, pada Kamis, 12 Juni 2025.

Acara yang berlangsung di Aula Rupatama SAR Polres Gresik, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 214, Kembangan, Kecamatan Kebomas, dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.

Upacara dihadiri oleh Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, para Kabag, Kapolsek jajaran, serta perwira dan bintara Polres Gresik. Prosesi berlangsung khidmat dengan penuh rasa hormat atas pengabdian pejabat lama dan penyambutan pejabat baru.

Berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor: KEP/225/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, sejumlah pejabat dimutasi. Di antaranya:

Iptu Joko Suprianto, yang sebelumnya menjabat sebagai PS. Kasat Resnarkoba Polres Gresik, kini mengemban amanah baru sebagai Kasat Reskrim Polres Batu.

AKP Ahmad Yani, yang sebelumnya menjabat Kasat Resnarkoba Polres Jombang, kini resmi menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Gresik.

Iptu Saekan, yang sebelumnya menjabat Kasat Tahti Polres Gresik, diangkat menjadi Kasubbag Ren Progar Bagren Polres Gresik.

Iptu Tasmani, sebelumnya Kaurbinopsnal Satbinmas Polres Gresik, kini dipercaya sebagai Kasat Tahti Polres Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam arahannya mengutip pernyataan Presiden Senegal, Bassirou Diomaye Faye.

“Saya tidak ingin foto saya terpajang di kantor-kantor Anda, karena saya bukan Tuhan atau ikon, melainkan pelayan bangsa. Pajanglah foto komunitas Anda, anak-anak Anda, dan sekolah-sekolah Anda.” kata Kapolres.

Pernyataan tersebut dijadikan pengingat oleh Kapolres Gresik bahwa seorang anggota Polri adalah pelayan masyarakat, bukan sosok yang harus diagung-agungkan. Ia menegaskan pentingnya integritas dan rasa malu terhadap keluarga serta masyarakat bila melakukan pelanggaran hukum.

Upacara Sertijab ini mencerminkan dinamika organisasi Polri dalam penyegaran tugas dan tanggung jawab, demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat Gresik.

Iptu Joko Suprianto menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolres, para pejabat utama (PJU), dan seluruh rekan kerja atas dukungan selama masa tugasnya. Ia juga memohon maaf jika terdapat kekurangan dan kesalahan selama menjabat.

Sementara itu, pejabat baru Kasat Resnarkoba, AKP Ahmad Yani, memohon bimbingan, arahan, serta dukungan dari seluruh jajaran dalam menjalankan tugas di Polres Gresik.(gat)