banner 728x90

Viral KDRT Suami di Sambikerep di Amankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Inshot 20250620 132635823
banner 120x600

 

WMC|| Surabaya-Di Sambikerep, Surabaya, sebuah aksi kekerasan dalam rumah tangga yang terekam kamera menciptakan gelombang kepanikan di tengah masyarakat. Dalam video yang beredar luas di media sosial, seorang suami terlihat dengan brutal menyeret dan memukuli istrinya menggunakan kayu di teras rumah mereka. Mereaksi cepat video yang viral tersebut, polisi setempat segera mengambil tindakan. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan, “Setelah video tersebut menyebar dan memicu kecaman publik, anggota kami langsung merespons cepat. Kami mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para saksi, serta mengumpulkan bukti dan melakukan visum terhadap korban.” Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.Kamis (19/6/25)

Dalam penyidikan awal, terungkap bahwa peristiwa ini dipicu oleh permintaan uang belanja dari sang istri. Dalam keadaan mental yang tidak stabil, sang suami melampiaskan emosinya dengan kekerasan fisik. “Permasalahan rumah tangga ini sering kali terjadi. Namun, puncaknya pada 16 Juni 2025 ketika istrinya meminta uang belanja. Mungkin karena suasana batin suaminya tidak baik, terjadilah cekcok dan pelaku melakukan tindakan kekerasan,” ungkap AKBP Edy.

Tersangka kini terancam penjara selama lima tahun berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Korban mengaku bahwa kekerasan ini bukanlah yang pertama kali. Selama 28 tahun pernikahan, dia telah sering mengalami kekerasan dari suaminya, tetapi ia merasa takut untuk melapor,” lanjut Kasatreskrim. Polisi juga berencana untuk mendalami kondisi psikis pelaku dan korban, serta meneliti kemungkinan adanya kekerasan lain yang dilakukan pelaku terhadap anak-anak mereka. “Baik korban maupun pelaku akan kami periksa secara psikis untuk memahami motif sebenarnya. Dari keterangan anak kandungnya, sang ayah sering melakukan kekerasan terhadap ibunya. Saat ini, belum ditemukan indikasi adanya orang ketiga,” jelas AKBP Edy.

Kasus ini menjadi pengingat yang kuat akan pentingnya kesadaran dan keberanian para korban KDRT untuk melapor. Mengabaikan kekerasan yang berlangsung selama bertahun-tahun hanya akan memperbesar risiko bagi korban dan anak-anak. Dengan komitmennya dalam menangani kasus KDRT secara cepat dan tegas, AKBP Edy mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan demi keadilan dan perlindungan korban.(,gat)