Jakarta – wartamerdeka.com ,”2 Pelaku pencabulan dan pembacokan terhadap adik Bahar bin Smith ditangkap polisi. Pelaku yakni EK alias EKK dan YL alias YLK.
Ini tampang pelaku.
Dilansir detikNews, pada Sabtu (21/6/2025), penangkapan EK dan YL diunggah di Subdit Resmob Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, di akun Instagram resmi @resmob_pmj. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
EK di tangkap polisi pada Senin (16/6), pukul 03.00 WIB, di Jalan Arjuna, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Sementara tersangka YL ditangkap polisi pada pukul 19.00 WIB di Jalan Panti Asuhan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kurang dari 1×24 jam Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 orang pelaku percobaan pencabulan dan pengeroyokan adik dari Bahar bin Smith,” dalam keterangan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
2 pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Kasus tersebut bermula dari pelaku EK yang mencoba mencabuli korban yang tinggal di sebelah kontrakan pelaku.
Kemudian Z, kakak S yang menjadi korban pencabulan datang saat adiknya berteriak. Z pun sempat berduel dengan pelaku EK.
Melihat bahwa adik kandung pelapor, yaitu saudari S, sedang dicabuli oleh terlapor dan mulutnya ditutupi menggunakan tangan terlapor. Mengetahui hal tersebut, ketika pelapor sudah tiba di sumber suara, sempat terjadi baku hantam antara pelapor dan terlapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan,pada Rabu (18/6).
Kejadian itu di daerah Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Dalam duel tersebut pelaku YL datang dan menyerang Z dengan senjata tajam.
Ade Ary mengatakan,” pelapor berusaha menepis dengan tangan kanan sehingga melukai tangan pelapor. Jadi Saudara Z selaku pelapor ini mengalami luka di tangan kanannya, mengalami luka robek. polisi juga menyita barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk melukai korban.
Saat ini, pelaku diperiksa intensif sebagai proses hukum hingga kasusnya dibawa ke meja persidangan.