WMC||PAMEKASAN – Polres Pamekasan Polda Jatim menangkap 5 (lima) tersangka dari Empat kasus berbeda pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kelima tersangka tersebut masing-masing inisial M, SRF, MHB, AML, dan SS.
Dari Kelima tersangka tersebut, Satu di antaranya, yakni SRF ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, karena kasus penggelapan motor.
“Tersangka M ditangkap akibat aksi curanmor berupa motor Suzuki Smas Hitam bernopol M 3904 BL di Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, Jum’at (1/8/2025).
Dalam kasus tersebut, terdapat satu tersangka lain selain M, yakni inisial SHD yang bertindak mengawasi keadaan sekitar saat aksi curanmor di Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan.
“Saat ini SHD berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata AKP Doni.
Kasus kedua dengan tersangka SRF yang beraksi di Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan.
“Dari tersangka ini kita amankan 1 unit motor Honda NF hitam dengan nopol M 2152 AP, beserta sebuah BPKB motor curian,” ungkapnya.
Dalam kasus ketiga, Polisi menangkap dua tersangka berinisial MHB dan AML yang beraksi di Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan.
“Dari tersangka ini kita amankan 2 unit motor, masing-masing Honda Beat Merah Putih bernopol M 6533 BO, dan Honda Beat Hitam dengan nopol M 8835 CS yang digunakan sebagai sarana pencurian,” jelasnya.
Sementara itu tersangka inisial SS ditangkap pasca beraksi di teras rumah warga di Desa Pegagan, Pademawu, Pamekasan.
“Dari tersangka ini kita amankan 1 unit motor Astrea 98 Hitam bernopol M 3313 AK, serta sebuah BPKB motor Yamaha Vega hasil curian,” pungkasnya.
Akibat kasus tersebut, para tersangka terancam Pasal 362 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai peran dan kasus masing-masing. (*)
[4/8 19.31] GatotSp: Polsek Kenjeran Bongkar Kasus Curanmor di Garasi Warga Bulak Banteng Surabaya
TANJUNGPERAK – Satuan Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali membuktikan kesigapannya dalam mengungkap kejahatan jalanan. Kali ini, kasus pencurian sepeda motor dengan modus kekerasan terhadap kendaraan berhasil diungkap.
Pelaku diketahui beraksi di sebuah garasi rumah warga di kawasan Bulak Banteng Baru, Surabaya, dan berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama MAR (26), warga Gang Kenanga 2, Bulak Banteng Baru.
“Sepeda motor miliknya honda beat dilaporkan hilang saat terparkir di garasi samping rumahnya, pada Selasa, (01/7), dalam kondisi terkunci setir,” tutur Iptu Suroto, pada (4/8).
Suroto menjelaskan namun keesokan harinya, pada Rabu, (02/07) sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban hendak mengambil motor, ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada.
Laporan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Reskrim Polsek Kenjeran yang segera melakukan profiling terhadap target-target operasi yang sudah dikantongi. Hasilnya, pada Minggu, (20/07), pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di kawasan Bulak Banteng Baru.
Satu tersangka MY (30), yang sehari-hari bekerja di cucian motor, mengaku bahwa aksinya dilakukan secara mandiri. Ia mengincar motor korban pada malam hari, lalu menendang setir hingga kunci patah dan memotong kabel stop kontak menggunakan gunting. Setelah itu, motor curian langsung dibawa kabur.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Yasir mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian motor setidaknya dua kali sebelumnya. Pertama, pada bulan November 2024, ia mencuri motor Honda Scoopy di kawasan Tanah Merah IV. Kedua, pada bulan yang sama, ia juga mencuri Yamaha Aerox di daerah Kalianak, Surabaya.
“R2 hasil curian kali ini sudah dijual di wilayah Bangkalan Madura, dan kami masih mengejar penadah (480) serta menelusuri kemungkinan TKP lainnya,” tambah Suroto.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, foto copy BPKB dan STNK asli milik korban, sebuah anak kunci sepeda motor dan satu buah gunting yang digunakan pelaku untuk memotong kabel.
Saat ini, penyidik Polsek Kenjeran tengah melakukan pengembangan kasus lebih lanjut untuk membongkar jaringan penjualan motor curian yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak.
Suroto mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap sepeda motor yang diparkir di area terbuka atau garasi rumah.
“Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, bahkan di lingkungan sendiri. Pastikan pengamanan ekstra seperti kunci ganda atau CCTV,” pungkasnya.(gat)