banner 728x90

Keluarga Manobi Minta Klarifikasi Eksplorasi Gas dan Hentikan Penyaluran BLT, Belum Ada Tanggapan PETROGAS dan Bupati

Img 20260928 Wa0093
banner 120x600

SORONG,PAPUA  BARAT DAYA — Persoalan sengketa lahan seluas sekitar 50 hektare di wilayah Warmon, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, kembali menjadi perhatian. Sengketa yang melibatkan klaim keluarga almarhum Baldus Manobi dan Marga Malakabu Klabajus tersebut kini turut berkaitan dengan aktivitas eksplorasi minyak dan gas bumi serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Migas.
Kuasa hukum keluarga almarhum Baldus Manobi dari Andisa & Co Law Firm sebelumnya telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada pihak terkait. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum, hingga saat ini belum terdapat balasan dari pimpinan PT PETROGAS (Basin) Ltd. maupun Bupati Sorong.
Surat kepada pimpinan perusahaan, sebagaimana informasi dari kuasa hukum, disampaikan pada 7 Agustus 2026 dengan perihal Permohonan Klarifikasi Kegiatan Eksplorasi dan Penghentian Penyaluran Dana BLT Keluarga Malakabu.
Sementara surat kepada Bupati Sorong disampaikan pada 8 September 2026 dengan perihal yang sama. Hingga berita ini disusun, kuasa hukum menyatakan belum menerima tanggapan atas kedua surat tersebut.

Kuasa Hukum Minta Klarifikasi Kegiatan Eksplorasi
Kuasa hukum keluarga almarhum Baldus Manobi menyatakan permohonan klarifikasi tersebut berkaitan dengan penggunaan lahan yang menurut klien mereka merupakan tanah milik keluarga Baldus Manobi.
Dalam dokumen yang tersedia, keluarga Manobi menyatakan sebagai ahli waris dari almarhum Baldus Manobi dan mengklaim memiliki hak atas tanah seluas 50 hektare yang berada di kawasan Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, termasuk wilayah Warmon, Kabupaten Sorong.
Kuasa hukum menyebut tanah tersebut telah dikuasai dan digunakan oleh PT PETROGAS (Basin) Ltd. selama bertahun-tahun untuk kegiatan eksplorasi dan pengeboran minyak dan gas bumi atau kegiatan sejenisnya.
Klaim keluarga Manobi tersebut antara lain didasarkan pada Surat Tanda Bukti Penyerahan Tanah Adat tertanggal 11 Juni 1986, yang mencatat penyerahan sebidang tanah adat di Kali Pemali atau Warmon dengan luas sekitar 50 hektare.
Dokumen tersebut mencantumkan ukuran tanah sekitar 1.000 meter ke arah barat dan 500 meter ke arah utara. Di dalamnya juga tercantum batas-batas tanah serta keterangan mengenai penyerahan hak atas tanah. Surat tersebut disebut disahkan oleh pihak-pihak terkait, termasuk aparat kelurahan, tokoh masyarakat dan kepala kecamatan.

Lima Sumur Disebut Berada di Lokasi Sengketa
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan tuntutan keluarga Manobi atas BLT Migas.
Dalam dokumen yang disampaikan, keluarga Manobi sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada Bupati Sorong agar pemerintah memproses pembayaran BLT Migas terkait keberadaan lima sumur di Kelurahan Warmon, Distrik Aimas.
Dokumen tersebut juga mencatat adanya disposisi Bupati Sorong tertanggal 10 April 2025 yang meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti untuk mencari solusi bagi keluarga.

Klaim Berbeda Datang dari Marga Malakabu Klabajus
Di tengah klaim keluarga Manobi, muncul pula keberatan dari Marga Malakabu Klabajus.
Berdasarkan dokumen yang tersedia, Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Sorong melalui surat tertanggal 8 Oktober 2025 menyatakan bahwa tanah adat di wilayah Kelurahan Klabinain, Warmon dan Malawele merupakan milik Marga Malakabu Klabajus secara turun-temurun.
Dokumen tersebut juga mencatat pernyataan Dewan Adat Suku Moi yang menolak klaim Marga Malagili atas tanah yang dinyatakan sebagai wilayah adat Marga Malakabu Klabajus.
Marga Malakabu Klabajus kemudian menyampaikan surat keberatan kepada Bupati Sorong pada 10 Desember 2025.

Pemkab Sorong Sebelumnya Telah Melakukan Mediasi
Sengketa tersebut bukan persoalan baru. Pemerintah Kabupaten Sorong sebelumnya telah melakukan sejumlah upaya mediasi yang mempertemukan pihak-pihak terkait.
Pada Agustus 2025, Pemkab Sorong mengundang perangkat daerah, lembaga adat, serta perwakilan Marga Malakabu dan Marga Manobi dalam rapat yang membahas pembayaran BLT Migas terkait lima sumur di Kelurahan Warmon.
Rapat pertama dijadwalkan pada 14 Agustus 2025 dan dilanjutkan dengan rapat kedua pada 21 Agustus 2025. Namun, berdasarkan dokumen yang tersedia, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa.
Persoalan tersebut kemudian turut masuk dalam proses mediasi di Polda Papua Barat Daya. Pada Oktober 2025, sejumlah perwakilan Marga Malakabu dipanggil untuk menghadiri mediasi berkaitan dengan laporan pengaduan mengenai dugaan permasalahan pelepasan tanah adat.

Pemkab Sorong Sebut Sengketa Belum Terselesaikan
Dalam surat tanggapan tertanggal 10 Maret 2026, Pemerintah Kabupaten Sorong menyatakan posisinya sebagai pihak yang berada di tengah atau sebagai penengah.
Pemkab menyatakan belum dapat mengakomodasi permohonan keluarga Manobi selama belum terdapat kesepakatan bersama dengan pihak Marga Malakabu Klabajus.
Pemerintah Kabupaten Sorong juga menyatakan bahwa sengketa kepemilikan tanah seluas 50 hektare tersebut belum terselesaikan dan menyarankan keluarga Manobi menempuh jalur hukum untuk mempertegas kepemilikan tanah.

Keluarga Manobi Minta Penyaluran BLT Dihentikan
Keluarga Manobi kemudian menyampaikan tanggapan pada 16 Maret 2026. Dalam tanggapan tersebut, pihak keluarga menyatakan keberatan terhadap pendapat lembaga adat yang menurut mereka tidak dapat mengesampingkan dokumen pelepasan tanah tertulis tahun 1986.
Keluarga Manobi juga menyatakan memiliki dokumen pelepasan tanah dan keterangan sejumlah saksi yang menurut mereka mendukung klaim kepemilikan atas tanah tersebut.
Mereka kemudian meminta Pemkab Sorong tidak menyalurkan BLT DBH Migas kepada pihak mana pun. Keluarga Manobi juga menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila dana tersebut tetap disalurkan kepada pihak lain dan di kemudian hari terdapat putusan yang menyatakan tanah tersebut merupakan milik keluarga Manobi.

Surat Klarifikasi Belum Mendapat Tanggapan
Perkembangan terbaru dalam persoalan tersebut adalah dilayangkannya surat oleh Andisa & Co Law Firm selaku kuasa hukum keluarga almarhum Baldus Manobi.
Kuasa hukum menyampaikan surat kepada pimpinan PT PETROGAS (Basin) Ltd. pada 7 Agustus 2026 dengan perihal Permohonan Klarifikasi Kegiatan Eksplorasi dan Penghentian Penyaluran Dana BLT Keluarga Malakabu.
Kemudian pada 8 September 2026, surat dengan perihal yang sama disampaikan kepada Bupati Sorong.
Namun, menurut informasi yang disampaikan kuasa hukum keluarga Manobi, hingga saat ini belum terdapat balasan atau tanggapan resmi dari pimpinan PT PETROGAS maupun Bupati Sorong atas kedua surat tersebut.
Belum adanya tanggapan tersebut membuat keluarga Manobi melalui kuasa hukumnya masih menunggu penjelasan mengenai status kegiatan eksplorasi di lokasi yang mereka klaim sebagai tanah milik keluarga serta posisi pemerintah terkait penyaluran BLT yang dikaitkan dengan lokasi tersebut.

Menunggu Klarifikasi Para Pihak
Dengan adanya surat klarifikasi terbaru dari kuasa hukum keluarga Manobi kepada PT PETROGAS dan Bupati Sorong, perhatian kini tertuju pada respons kedua pihak terhadap permohonan tersebut.
Hingga berita ini disusun, berdasarkan informasi yang diberikan kuasa hukum keluarga Manobi, belum ada tanggapan resmi dari pimpinan PT PETROGAS maupun Bupati Sorong atas surat masing-masing tertanggal 7 Agustus 2026 dan 8 September 2026.

Red.