JAKARTA,Wartamerdeka.id – Habib Rizieq datang ke Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat (Jakpus), pada Senin (10/6/2024). Habib Riziek Shihab hendak mengambil surat bebas murni.
Habib Rizieq tiba sekitar pukul 10.26 WIB. Habib datang tanpa dikawal banyak simpatisan.
Hbib Riziek Shihab langsung berjalan masuk ke Bapas Jakarta Pusat (Jakpus) usai turun dari mobil. Tidak banyak bicara, Habib hanya mengacungkan jempol dan melambaikan tangan.”dlm pauntauannya pada Senin (10/6/2024).
Sebelumnya berstatus bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan berita acara penyerahan narapidana pembebasan bersyarat ke Bapas Jakpus No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 pada tanggal 20 Juli 2022.
Habib Riziek Shihab divonis empat tahun penjara pada 12 Desember 2020 atas tiga kasus pada masa pandemi Covid-19, yakni perkara kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan data swab di RS Ummi.
Habib bebas bersyarat pada 20 Juli 2022. Masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berakhir pada 10 Juni 2024.