banner 728x90

IBU DAN ANAK WARGA MAGELANG DICULIK OLEH DEBT COLLECTOR KARENA GAGAL BAYAR HUTANG

Img 20251205 173954
banner 120x600

MAGELANG – Jumat(5/12/2025) Beredar dan viral di media sosial terlihat video beberapa pria yang diyakini berprofesi sebagai Debt Collector tengan melakukan aksi penculikan ibu dan anak di daerah Tegalrejo Kabupaten Magelang.

Melihat adanya rekaman video tersebut pihak Kepolisian Polresta Magelang langsung menurunkan unit Reskrim untuk melakukan pengejaran sekaligus penangkapan dan berhasil mengamankan 4 orang terduga tersangka kasus tersebut.

Img 20251205 173603

” Setelah adanya vide tersebut pihak kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku “ucap Kombes Pol Herbin Sianipar selaku Kapolres Polresta Magelang. Jumat (4/12/2025)

Video tersebut salah satunya diunggah dalam akun instagram @radarsuara_jateng sekitar 2 jam yang lalu. Dalam postingan tersebut diberi keterangan,”Dugaan Penculikan Ibu dan Anak oleh Oknum Debt Collector di Tegalrejo, Magelang. Insiden dugaan penculikan yang melibatkan lima orang oknum debt collector terjadi di wilayah TegalrejoKabupaten Magelang, pada Rabu (3/12/2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadian ini bermula dari upaya penagihan angsuran kredit sepeda dengan tunggakan sekitar Rp16 juta.

Modusnya karena terkait hutang piutang yang nunggak sekitar Rp. 16.000.000,00 yang tak kunjung di lunasi dan ketika dilakukan penagihan hasilnya nihil dan tak bertemu dengan yang bersangkutan.

Para terduga pelaku pun akhirnya mendatangi rumah seorang perempuan yang kebetulan yang bersangkutan juga tidak berada di sana hanya ada seorang ibu dan balita juga dua orang sanak saudara.

Tanpa persetujuan pihak terduga pelaku langsung menggiring seorang ibu dan balita yang ternyata Adik dari orang yang bersangkutan, Warga berharap aparat segera turun tangan, karena tindakan membawa paksa seorang ibu dan anak di bawah umur tidak dibenarkan dalam proses penagihan dan berpotensi kuat melanggar hukum.

” Para pelaku akan dijerat dengan pasal 328 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan Penjara ” tegas Kombes Pol Herbin Sianipar. Jumat (5/12/2025)

Img 20251205 173617

Dalam video tersebut memperlihatkan mobil yang membawa ibu serta anaknya duduk di jok depan samping pengemudi. Di mana ibu dan anak tersebut dibawa sampai Jogja di Jalan Magelang. Kemudian, ada yang bilang besok urusan rampung ( selesai ), ibunya pulang atau dikembalikan.

Terkait dengan kejadian tersebut, Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Alhamdulillah tadi pagi 4 orang pelaku beserta korban sudah berhasil diamankan di wilayah DIY,” kata Herbin dalam pesannya kepada.

” Para pelaku akan dijerat dengan pasal 328 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan Penjara ” tegas Kombes Pol Herbin Sianipar. Jumat (5/12/2025)

ABRIAN TAMTAMA