banner 728x90
Daerah  

Mafia BBM Subsidi Diduga Bebas Beraksi di Tambusai, SPBU Talikumain Disorot Publik

Screenshot 20260215 144137
banner 120x600

ROKAN HULU II, Wartamerdeka.com – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hulu. Kali ini sorotan publik mengarah ke SPBU Talikumain dengan nomor registrasi 13.285.608 yang berada di Kecamatan Tambusai.

Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas pelangsiran BBM subsidi yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka, bahkan terkesan tanpa hambatan. Aktivitas itu diduga terjadi berulang kali, termasuk pada malam hari.

“Sudah sering terjadi. Pengisian pakai jeriken dan mobil pickup terlihat santai saja, seperti tidak ada pengawasan,” ujar salah seorang warga kepada awak media, meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut keterangan warga, praktik tersebut menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran. Bahkan, berkembang opini di tengah masyarakat bahwa pemilik SPBU diduga merasa kebal hukum. Dugaan pun melebar, mengaitkan adanya kemungkinan oknum aparat yang disebut-sebut tidak responsif terhadap laporan warga.

Pada salah satu malam, tim awak media mengaku menyaksikan langsung sebuah mobil pickup yang diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah tidak wajar. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada petugas piket Polsek Tambusai. Namun, respons yang diterima disebut hanya sebatas, “Siap bang, segera kami tindak lanjuti,” tanpa ada kejelasan langkah konkret di lapangan hingga berita ini diterbitkan.

Potensi Jerat Hukum

Jika dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi tersebut, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sementara itu, apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum aparat, mekanisme penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mewajibkan setiap anggota Polri menaati kode etik profesi dan disiplin. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi etik, disiplin, hingga pidana sesuai tingkat kesalahan.

Publik Menunggu Ketegasan

Fenomena dugaan mafia BBM subsidi bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keadilan sosial. BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, dan pelaku usaha mikro. Ketika distribusinya diselewengkan, yang dirugikan adalah rakyat kecil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola SPBU Talikumain maupun dari jajaran Polsek Tambusai terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan investigasi terbuka dan transparan guna memastikan tidak ada praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat.

Awak media akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk menjaga keberimbangan informasi. (Tim)